ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R terdakwa EGAH HALIM lalu LENNY diperintahkan oleh terdakwa EGAH HALIM untuk mengantar kepada para pembeli sesuai pesanan dimana ng pembeli yang akan mengambil Narkotika dari LENNY sebagian tidak kenal oleh terdakwa EGAH HALIM hanya tahu nomor handphonenya; gu - Berdasarkan hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 8315/NNF/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu A bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat : 131 (seratus tiga puluh ub lik ah satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo HELLO KITY dengan berat netto 33,14 (tiga puluh tiga koma empat belas) gram diduga mengandung menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama LENNY adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ep ah k am Narkotika milik tersangka atas nama LENNY yang didalam kesimpulan Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal SUBSIDAIR : In do ne si R 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; A gu ng Bahwa ia terdakwa EGAH HALIM pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waku lain dalam tahun 2017, bertempat di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Jalan Pemasyarakatan Kel. Tanjung Gusta Medan Kec. Medan Helvetia Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih teramasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan ah Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan lik berat 4290,18 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ub Terpisah) oleh tim dari BNN Sumut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 16.15 Wib di Lower Ground Centre Poin Mall di Jalan Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur Kodya Medan Prov. Sumut karena memiliki, ep ka m - Bahwa sebelumnya berawal dari ditangkapnya LENNY (Berkas Perkara mengusai 2 (dua) bungkus plastik berisi 2 (dua) bungkus plastik berisi Narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity total petugas BNN langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan ng melakukan penggeledahan ditempat kos LENNY di Jalan Candi Prambanan on Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumut dan dari es R sebanyak 2001 (dua ribu satu) butir yang disimpan didalam tasnya. Kemudian ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id setelah Narkotika diterima LENNY lalu LENNY memberitahukan kepada Halaman 3