bin Sulaiman sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan pada hah Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di Banyuasin. Sedang terhadap saksi Novriansyah als. Novri asl. Nopi bin Cahaya Sukur sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu dalam perkara curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung ; Menimbang, bahwa penangkapan tersebut diiakukan setelah pihak kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu tersangka pembunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pemah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan yaitu perampokan dan pembunuhan, h^l itu diiakukan bersama-sama A dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang tinggal di Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan. saksi bersama tim idatangi rumah terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk kukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi V^ 1^31 Atffbdfekwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman ; Menimbang. bahwa setelah dlinterogasi ternyata terdakwa ! Suhendra als. Hendra bi Sulaiman mengakuinya dan perbuatan tersebut diiakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Amin (belum tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Pun/vanto tersebut diiakukan dl rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu di perumahan RS Kusta Kundur. Kecamatan Mariana Kab. Banyuasin .sedang korban Somali bin Yakup diiakukan di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur. Lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman saksi bawa ke Polda Sumsel: , Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa Suhendra als. Hendra bi Sulaiman, korban Sidik Punwanto dikubur di areal persawahan perumahan RS Kusta Kundur. Kecamatan Mariana tidak jauh dari rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi setelah diiakukan penggalian tidak diketemukan. Demikian juga saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur ketika diperiksa telah mengakui perbuatannya. Sedang untuk Sdr. Yuliana als. Desi als. Lebek telah melakukan bunuh diri Halaman 51 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg