bin Sulaiman sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan pada hah
Minggu, tanggal 8 Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 pagi di rumahnya, di
Banyuasin. Sedang terhadap saksi Novriansyah als. Novri asl. Nopi bin
Cahaya Sukur sudah tertangkap dalam perkara lain, yaitu dalam perkara
curas pada tahun 2014 dan sudah di vonnis oleh Pengadilan Negeri
Kayu Agung ;

Menimbang, bahwa penangkapan tersebut diiakukan setelah

pihak kepolisian mendapat petunjuk dari rekaman seorang wanita yang
diketahui bernama Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu salah satu

tersangka pembunuhan dan curas yang ditangkap dalam operasi pekat
di Polres Pelalawan, Riau, yang ketika didata ia mengaku pemah
melakukan 3 (tiga) kali kejahatan di wilayah Polda Sumatera Selatan
yaitu perampokan dan pembunuhan, h^l itu diiakukan bersama-sama

A

dengan terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang tinggal di
Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan. saksi bersama tim
idatangi rumah terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman untuk
kukan penangkapan dan penggeledahan serta menginterogasi

V^

1^31
Atffbdfekwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman ;

Menimbang. bahwa setelah dlinterogasi ternyata terdakwa

!

Suhendra als. Hendra bi Sulaiman mengakuinya dan perbuatan tersebut

diiakukan bersama-sama dengan Yuliana als. Desi als. Lebek, saksi
Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Amin (belum

tertangkap) dan pembunuhan terhadap korban Sidik Pun/vanto tersebut
diiakukan dl rumah Yuliana als. Desi als. Lebek, yaitu di perumahan RS

Kusta Kundur. Kecamatan Mariana Kab. Banyuasin .sedang korban

Somali bin Yakup diiakukan di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur.
Lalu terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman saksi bawa ke Polda
Sumsel:
,

Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa Suhendra als.
Hendra bi Sulaiman, korban Sidik Punwanto dikubur di areal persawahan

perumahan RS Kusta Kundur. Kecamatan Mariana tidak jauh dari rumah
Yuliana als. Desi als. Lebek, tetapi setelah diiakukan penggalian tidak
diketemukan. Demikian juga saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin

Cahaya Sukur ketika diperiksa telah mengakui perbuatannya. Sedang
untuk Sdr. Yuliana als. Desi als. Lebek telah melakukan bunuh diri

Halaman 51 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3