Menimbang. bahwa selanjutnya Majelis akan meninjau apakah dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasat Undang-undang hukum pidana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dan untuk itu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsumya telah terpenuhi adanya ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun sebagai berikut: Kesatu : pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP ; a ; pasal 365 ayat 2 ke- 2, ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; enimbang, bahwa dengan melihat susunan dakwaan Jaksa I! Umum yang demikian Majelis menilai bahwa surat dakwaan 'ersebut disusun secara alternatif, dengan demikian terhadap [waan yang demikian susunannya maka setelah melihat fakta yang terungkap dipersidangan Majelis dapat langsung memilih dakwaan manakah dari dakwaan tersebut yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya telah berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan alternatif Kesatu : pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sehingga dakwaan alternatif Kesatu tersebut telah terbukti pula secara syah menurut hukum dan meyakinkan ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan itu, Majelis akan meninjau apakah benar dakwaan alternatif kesatu tersebut telah dapat dibuktikan secara syah menurut hukum dan meyakinkan oleh Penuntut Umum ataukah tidak; Menimbang. bahwa dakwaan alternatif kesatu, yaitu pasal 340 KUHP tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 1. Barang siapa ; 2. Dengan sengaja 3. Dan dengan direncanakan lebih dahulu ; Halaman 44 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P}g