Menimbang. bahwa selanjutnya Majelis akan meninjau apakah

dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut terdakwa dapat
dipersalahkan sebagaimana dalam pasat Undang-undang hukum pidana
yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dan untuk itu
akan dipertimbangkan apakah unsur-unsumya telah terpenuhi adanya ;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh

Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun sebagai
berikut:

Kesatu : pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 65
ayat 1 KUHP ;

a ; pasal 365 ayat 2 ke- 2, ayat (3) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
enimbang, bahwa dengan melihat susunan dakwaan Jaksa
I!

Umum yang demikian Majelis menilai bahwa surat dakwaan

'ersebut disusun secara alternatif, dengan demikian terhadap
[waan yang demikian susunannya maka setelah melihat fakta yang
terungkap dipersidangan Majelis dapat langsung memilih dakwaan
manakah dari dakwaan tersebut yang dapat dibuktikan oleh Jaksa
Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan

pidananya telah berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur dari dakwaan alternatif Kesatu : pasal 340

KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sehingga
dakwaan alternatif Kesatu tersebut telah terbukti pula secara syah
menurut hukum dan meyakinkan ;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan itu, Majelis akan

meninjau apakah benar dakwaan alternatif kesatu tersebut telah dapat
dibuktikan secara syah menurut hukum dan meyakinkan oleh Penuntut
Umum ataukah tidak;

Menimbang. bahwa dakwaan alternatif kesatu, yaitu pasal 340
KUHP tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1.

Barang siapa ;

2.

Dengan sengaja

3. Dan dengan direncanakan lebih dahulu ;
Halaman 44 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P}g

Select target paragraph3