- 1 (satu) buah baju kemeja tangan panjang kotak-kotak warna coklat/pink merek REPTILE; - 1 (satu) buah kemeja tangan panjang garis-garis warna coklat merek YOBEL; 1 (satu) buah kemeja tangan pendek warna hitam garis-garis merek CALVINO; - 1 (satu) buah kaos oblong lengan warna biru merek ADIDAS ; 1 (satu) buah celana levis warna biru tua merek BLUENEL ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada negara; Setelah mendengar pledooi/nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis tertanggal 3 Juni 2015, yang pada pokoknya berpendapat: Penasehat Hukum Terdakwa : I Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan kualifikasi I perbuatan terdakwa yang terbukti, tetapi tidak sependapat dengan pemidanaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. yaitu hukuman mati. Karena tujuan pemidanaan saat ini tidaklah dimaksudkan untuk memberikan pembalasan atas kesalahan seseorang, oleh karena mana memohon agar kepada terdakwa diberikan putusan dan hukuman yang seadil-adllnya ; Pembelaan Terdakwa : Bahwa terdakwa memohon dapat diberikan keringanan hukuman dan kesempatan untuk bertaubat serta menebus kesalahan, dengan alasan terdakwa telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih membutuhkan terdakwa sebagai suami dari isteri dan ayah dari anak-anaknya; Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada tanggal 3 Juni 2015 yang pada pokoknya menyatakan menolak pledooi/nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa serta bertetap pada tuntutan pidananya, dan tanggapan/duplik terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang Halaman 3dari 68. Putusan Nomor502/PidB/2015/PN.PIg