ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah

Agung pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H.,

ng

M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai

Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu,
S.H., M.Hum. Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan

gu

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga
oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh

A

Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak

dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi

ub
lik

ah

II/Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota:

Ketua Majelis :

am

ttd./

ttd./

Desnayeti M., S.H., M.H.

Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

ep

ttd./

R

Panitera Pengganti:
ttd./

A
gu
ng

Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H.

lik

ah

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

In
do
ne
si

ah
k

Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum.

es
on

Hal. 33 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

ROKI PANJAITAN, SH.
NIP. : 195904301985121001

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3