ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., ng M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan gu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh A Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi ub lik ah II/Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis : am ttd./ ttd./ Desnayeti M., S.H., M.H. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. ep ttd./ R Panitera Pengganti: ttd./ A gu ng Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H. lik ah Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n.Panitera Panitera Muda Perkara Pidana Khusus In do ne si ah k Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. es on Hal. 33 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng M R ah ep ka ub m ROKI PANJAITAN, SH. NIP. : 195904301985121001 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33