Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 118 / Pid.SUSNARKOTIKA / 2015 / PT.Bdg., tanggal 27 Mei 2015 yang amar lengkapnya
sebagai berikut:

•

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;

•

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 Maret 2015,

Nomor: 1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg. (Narkotika) yang dimintakan banding
tersebut;

•

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

•

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat

peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima
ratus rupiah);

Mengingat

Akta

Pemriolionan

Kasasi

Nomor

15/

.Pid/2015/PN.Bdg, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri

ung yang menerangkan,

bahwa pada

tanggal

03 Juli 2015

a/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan

fl^e^adilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 13 Juli 2015 darl Jaksa/Penuntut
Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Bandung pada tanggal 14 Juli 2015 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang,

bahwa putusan

Pengadilan Tinggi

tersebut telah

diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 22 JunI 2015 dan
Jaksa/Penuntut Umum mengajukan pemiohonan kasasi pada tanggal 03 Juli

2015 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Bandung pada tanggal 14 Juli 2015 dengan demiklan permohonan kasasi
beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu pemiohonan kasasi
tersebut formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
/ Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut;

Bahwa Judex FactI Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menjatuhkan

putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan
mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan, yaitu :

1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
adanya fakla yang memberalkan hukuman bagi Terdakwa yakni:
-

Perbuatan Terdakwa mempakan periDualan yang dapat merusak Generasi
Bangsa;

Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pld.Sus/2015

Select target paragraph3