Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 118 / Pid.SUSNARKOTIKA / 2015 / PT.Bdg., tanggal 27 Mei 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut: • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 Maret 2015, Nomor: 1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg. (Narkotika) yang dimintakan banding tersebut; • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Mengingat Akta Pemriolionan Kasasi Nomor 15/ .Pid/2015/PN.Bdg, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri ung yang menerangkan, bahwa pada tanggal 03 Juli 2015 a/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan fl^e^adilan Tinggi tersebut; Memperhatikan memori kasasi tanggal 13 Juli 2015 darl Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 Juli 2015 ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 22 JunI 2015 dan Jaksa/Penuntut Umum mengajukan pemiohonan kasasi pada tanggal 03 Juli 2015 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 Juli 2015 dengan demiklan permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu pemiohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa Judex FactI Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan, yaitu : 1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan adanya fakla yang memberalkan hukuman bagi Terdakwa yakni: - Perbuatan Terdakwa mempakan periDualan yang dapat merusak Generasi Bangsa; Hal. 7 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pld.Sus/2015