ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

menjatuhkan pidana tersebut Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang
cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan ;

ng

Mengenai alasan-alasan dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa :

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex

gu

Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangannya pun sudah tepat

dan benar. Dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa sangat sadis dan tidak
manusiawi. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban 2 (dua) orang

A

meninggal dunia dan luka mendalam bagi 3 (tiga) anak korban yang belum

dapat menghidupi mereka sendiri. Perbuatan Terdakwa hanya mengandalkan

ub
lik

ah

emosinya saja, sehingga hukuman mati yang diterapkan kepada Terdakwa
sudah dirasakan adil setimpal dengan perbuatannya menghilangkan nyawa 2

am

(dua) orang dan mencuri sepeda motor korban. Disamping itu pula Terdakwa
pernah juga dihukum karena perkara pembunuhan. Mengenai alasan kasasi

ep

Terdakwa tentang hukuman mati, menurut Majelis Kasasi hukuman mati masih

ah
k

dibenarkan dan masih berlaku di Indonesia serta perbuatan Terdakwa secara

R

sah dan meyakinkan telah terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana

In
do
ne
si

pembunuhan berencana dan penganiayaan berat ;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,

putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/

atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/
Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa tersebut harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus di-

bebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;

lik

No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No.
14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-

ub

Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3
Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:

ep

ka

m

ah

Memperhatikan Pasal 340 KUHP, 354 ayat (1) KUHP, Undang-Undang

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih ;

on

Hal. 33 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

SLAMET RIYANTO Alias ANDRIANTO SAPUTRA Bin SUWARNO tersebut ;

es

R

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa /

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 33

Select target paragraph3