ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

merupakan kewajiban Hakim untuk mempertimbangkannya. Bahwa Putusan

Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut menurut kami tidak atau kurang

ng

mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang telah kami Jaksa
Penuntut Umum kemukakan yaitu Terdakwa mengakui terus terang dan

menyesali perbuatannya. Dalam Putusan tersebut terlihat Hakim telah lalai

gu

dalam menerapkan inti hakiki pertimbangannya sehingga dalam penjatuhan

A

hukuman terhadap Terdakwa sangatlah berat dan hal tersebut dapat

mengakibatkan efek domino terhadap keluarga Terdakwa di mana Terdakwa
masih mempunyai tanggungan keluarga yaitu berupa istri dan anak-anaknya,

ub
lik

ah

jangan sampai Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan tujuan untuk
menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang lain namun tanpa

am

disadarinya hal tersebut akan menimbulkan kejahatan yang lain, mengapa
hal tersebut dikemukan oleh kami Jaksa Puntut Umum karena hal itu terkait

ep

mengenai anak-anak Terdakwa yang masih butuh perhatian dari kedua

ah
k

orang tuanya walaupun Terdakwa tidak dapat bertemu setiap hari dengan

R

anak-anaknya tetapi Terdakwa dapat selalu memberikan nasehat kepada

In
do
ne
si

anak-anaknya kelak agar tidak mengulangi kesalahan seperti yang dilakukan

A
gu
ng

oleh bapaknya tersebut dan hal itu dapat memberikan pendidikan kepada
masyarakat khususnya kepada keluarga Terdakwa agar tidak mengulangi

kesalahan yang sama. Oleh karena alasan tersebutlah kami selaku Jaksa
Penuntut Umum menuntut terhadap Terdakwa Pidana Penjara Seumur hidup
sehingga tujuan dari Hukum itu sendiri dapat berjalan secara Maksimal. OIeh

karena itu Kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hukuman yang

lik

PID/2013/PT. PLG Tanggal 27 Agustus 2013 adalah sangat kurang arif dan

bijaksana karena hukuman mati hanya akan menimbulkan efek jera terhadap
masyarakat yang lain namun terhadap keluarga Terdakwa khususnya

ub

m

ah

dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 93/

terhadap anak-anak Terdakwa hal tersebut akan meregenerasi bibit

ka

kejahatan yang lain. Jangan sampai kita menghukum satu kejahatan namun

ep

menimbulkan kejahatan yang lain ;

ah

2. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang majelis hakim

M

Penuntut Umum tidak memasukkan pasal residivis

on

Hal. 28 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

pasal 486 KUHPidana. Bahwa kami dalam surat

es

R

Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Jaksa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3