ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R merupakan kewajiban Hakim untuk mempertimbangkannya. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut menurut kami tidak atau kurang ng mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang telah kami Jaksa Penuntut Umum kemukakan yaitu Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Dalam Putusan tersebut terlihat Hakim telah lalai gu dalam menerapkan inti hakiki pertimbangannya sehingga dalam penjatuhan A hukuman terhadap Terdakwa sangatlah berat dan hal tersebut dapat mengakibatkan efek domino terhadap keluarga Terdakwa di mana Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga yaitu berupa istri dan anak-anaknya, ub lik ah jangan sampai Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang lain namun tanpa am disadarinya hal tersebut akan menimbulkan kejahatan yang lain, mengapa hal tersebut dikemukan oleh kami Jaksa Puntut Umum karena hal itu terkait ep mengenai anak-anak Terdakwa yang masih butuh perhatian dari kedua ah k orang tuanya walaupun Terdakwa tidak dapat bertemu setiap hari dengan R anak-anaknya tetapi Terdakwa dapat selalu memberikan nasehat kepada In do ne si anak-anaknya kelak agar tidak mengulangi kesalahan seperti yang dilakukan A gu ng oleh bapaknya tersebut dan hal itu dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada keluarga Terdakwa agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Oleh karena alasan tersebutlah kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap Terdakwa Pidana Penjara Seumur hidup sehingga tujuan dari Hukum itu sendiri dapat berjalan secara Maksimal. OIeh karena itu Kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hukuman yang lik PID/2013/PT. PLG Tanggal 27 Agustus 2013 adalah sangat kurang arif dan bijaksana karena hukuman mati hanya akan menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang lain namun terhadap keluarga Terdakwa khususnya ub m ah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 93/ terhadap anak-anak Terdakwa hal tersebut akan meregenerasi bibit ka kejahatan yang lain. Jangan sampai kita menghukum satu kejahatan namun ep menimbulkan kejahatan yang lain ; ah 2. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang majelis hakim M Penuntut Umum tidak memasukkan pasal residivis on Hal. 28 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng pasal 486 KUHPidana. Bahwa kami dalam surat es R Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Jaksa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28