In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Luka tusuk di dada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3

ng

R

•

cm. ;

Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda

gu

•

tajam ;

Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari

A

Rumah Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/

PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal
SUSANTO, SpB. ;

ub
lik

ah

13 Desember 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG

Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut ;

•

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut ;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami

R

ep

•

A
gu
ng

ah
k

pemeriksaan sebagai berikut :

In
do
ne
si

am

2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil

multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari

Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/
PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal
13 Desember 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG

lik

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 ayat (2) KUHP ;

ub

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa Ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA
bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam

ep

ka

m

ah

SUSANTO, SpB.;

dakwaan KEDUA SUBSIDAIR tersebut diatas, Melakukan Penganiayaan yaitu

saksi Korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan cara

on

Hal. 21 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

sebagai berikut :

es

R

terhadap saksi Korban 1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 21

Select target paragraph3