6 Majelis 1-lakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakirn Tingkat Pertarna tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat dan benar. Dan oleh karcnanya Pengadilan Tinggi mengambil alih dan dijadikan sebagai pertirnhangannya sendiri dalam memutus perkara mi Menimbang, bahwa begitu pula alasan-alasan yang rnemberatkan hukuman bagi terdakwa yang dikemukakan oleh !',kirn Tingkat Periama sudah benar dan dapat pula diterima oleh Pengadilan 1'inggi dalam menjatuhkan pidana Menimbang, bahwa narnun demikian Majelis Pengadilan linggi Paiernhang, rnasih melihat adanya fakta-fakta yang memberatkan bagi terdakwa selain dan apa yang telah dipertimbangkan dengan sangat baik oleh Itakim Tingkat Pertama: Menimbang, bahwa saat ml pemerintah hersama-sama masyarakat sudah menyatakan perarg terhadap bahaya Narkoiik.. ,\rtinya adalab dalarn peperanuan hanva ada dua kernunL'kinan yaitu katali atau menang: Hula yang inenang tersebut ada!ah kelompok Narkotika, maka masa depan hangsa dan negara mi, terancam rr r N kelangsungannya Menimbang, bahwa dengan denilkian menjadi tanggungjawah semua pihak. termasuk Pengadilan untuk membantu dan mendorong masvarakat agar supava j)J mampu memerangi peperangan tersebut: Menimbang, bahwa yang men jadi pertanvaan adalah, sumbangan UN yang dapat diberikan oleh I'engaditan untuk mendorong. meniotivasi dan netindungi masyarakat agan niampu untuk memenangi peperangan tersebut. Menurut hemat karni yaltu dengan cara memberikan hukuniaj: yang seherat-heratnya terutarna bagi produsen, handar dan pengedar Narkoba: Menimbang, bahwa walaupun terdakwa meneabut keterangannya dimuka pemeniksann pendahuluan,namun majelis tidal: melihat adanya alasan yang kuat untuk rnencabi.it keterangan tersebut, apalagi pada waktu pemeriksaan pendahuluan terdakwa didampingi o!eh penaehai hukum sehingea akan temp rnemakai keterangan terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan juga sebagai salah satu acuarnya: - bahwa pencabutan keterangan terdakwa tanpa alasan yang kuat, dipandan oleh majelis sebagai suatu hal yang akan mengahurkan fakta dalam perkara mi: Menimbang, bAhwa dari keterangan terdakwa dimuka Penyidik, ternyata lernyata terdakwa telah melakukan profesi jual bell narkbba tersebut sejak tahun 1990.