ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dakwaan, keterangan saksi, pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali, disebutkan bahwa tubuh korban ditutup dengan daun nanas, bila ng memang benar yang ditemukan adalah daun pandan, maka dimanakah daun nanas yang di sebutkan dalam fakta hukum? Selain itu, untuk gu Visum Et Repertum dikatakan tidak ditemukan jejak sperma dalam kemaluan korban Marthina La'biran. Namun Majelis Hakim Judex Facti tetap memaksakan terjadinya delik pemerkosaan yang dilakukan oleh A Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Peninjauan Kembali ; Visum sendiri menurut Kamus Istilah Hukum Latin-Indonesia, Penerbit ub lik ah PT.Intermasa-Jakarta, Tahun 1986, diartikan sebgai keterangan untuk melihat pada suatu tanda bukti, sedangkan visum et repertum adalah am laporan oleh para ahkli untuk pengadilan (Ha1.100). Fungsi visum et repertum adalah sebagai suatu alat/media bagi Hakim untuk melihat secara medis akibat dari suatu perbuatan pidana bagi tubuh dan nyawa ah k ep manusia, kemudian dari hal itu merangkaikan fakta, hasil visum, dan bukti-bukti lain untuk dijadikan fakta hukum materiil. Tetapi, dalam In do ne si R perkara Markus Pata Sambo ini, hasil visum et repertum berbeda dengan fakta hukum yang disusun oleh Majelis Hakim Judex Facti ; A gu ng Bahwa menurut Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H. dalam bukunya "HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, edisi revisi, Penerbit Sinar Grafika, 2002 " hal.271, menyatakan : “Kepada Hakimlah dimintai kecermatan dalam mempertimbangkan bukti berupa surat" ; Maka, Majelis Hakim Judex Facti tidak secara aktif menilai kebenaran/kaitan antara bukti tersebut dengan fakta - fakta hukum. hukum yang bersumber perikeadilan ; lik nilai-nilai pada perikemanusiaan dan berpendapat : ep mengenai alasan-alasan ke : I dan 2 ; ub Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan ; R ka m ah Dengan demikian, kekeliruan tersebut nyata-nyata tidak mengindahkan nyata ; on Hal. 82 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali berupa Bukti es Bahwa Judex Yuris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 82