ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

6. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.07/Pid/2007/PT.MKS atas
nama Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi ;

ng

Bahwa dalam putusan pengadilan tinggi, Judex Facti mengambil suatu

putusan yang berbeda dengan putusan Judex Facti di Pengadilan Negeri.

gu

Putusan tersebut berbunyi :
MENGADILI :

A

1. Menyatakan menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum :

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 23 Nopember
MENGADILI SENDIRI :

am

-

ub
lik

ah

2006 No.61/Pid.B/2006/PN.Makale yang dimohonkan banding dan :
Menyatakan Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi tidak
terbukti

secara

sah

dan

meyakinkan

bersalah

melakukan

perbuatan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana

ep

ah
k

secara bersama-sama dan berlanjut; Membebaskan ia Terdakwa
oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
dalam keadaan semula ;

In
do
ne
si

Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa

R

-

Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;

-

Menetapkan agar barang bukti serupa :

A
gu
ng

-

Satu buah jam tangan Seiko, dst... ;
Dipergunakan menjadi bukti dalam perkara lain ;

-

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Negara ;

Adapun pertimbangan Judex Facti di tingkat Banding untuk menerima

lik

adalah sebagai berikut :
-

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah melaksanakan pemeriksaan

ub

tambahan baik terhadap saksi-saksi yang ada dalam BAP maupun

m

ah

permohonan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale

keterangan ahli ;
-

ep

ka

saksi-saksi yang telah didengar keterangannya termasuk penjelasan
Bahwa Majelis Hakim telah memanggil Sdr. Ruben Pata Sambo,

R

ah

Markus Pata Sambo, Martinus Pata Sambo, Agustinus Sambo, Yulius

Bahwa dari hasil rekaman yang tersimpan dalam kamera CCTV milik

on

Hal. 75 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

-

ng

M

Soryo, ahli telematika untuk keterangan ahli ;

es

Maraya, Petrus a'dan dan Juni untuk pemeriksaan saksi dan Sdr.Roy

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 75

Select target paragraph3