ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 6. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.07/Pid/2007/PT.MKS atas nama Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi ; ng Bahwa dalam putusan pengadilan tinggi, Judex Facti mengambil suatu putusan yang berbeda dengan putusan Judex Facti di Pengadilan Negeri. gu Putusan tersebut berbunyi : MENGADILI : A 1. Menyatakan menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum : 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 23 Nopember MENGADILI SENDIRI : am - ub lik ah 2006 No.61/Pid.B/2006/PN.Makale yang dimohonkan banding dan : Menyatakan Terdakwa Benediktus Budi Sopian alias Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana ep ah k secara bersama-sama dan berlanjut; Membebaskan ia Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; dalam keadaan semula ; In do ne si Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa R - Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; - Menetapkan agar barang bukti serupa : A gu ng - Satu buah jam tangan Seiko, dst... ; Dipergunakan menjadi bukti dalam perkara lain ; - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; Adapun pertimbangan Judex Facti di tingkat Banding untuk menerima lik adalah sebagai berikut : - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah melaksanakan pemeriksaan ub tambahan baik terhadap saksi-saksi yang ada dalam BAP maupun m ah permohonan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale keterangan ahli ; - ep ka saksi-saksi yang telah didengar keterangannya termasuk penjelasan Bahwa Majelis Hakim telah memanggil Sdr. Ruben Pata Sambo, R ah Markus Pata Sambo, Martinus Pata Sambo, Agustinus Sambo, Yulius Bahwa dari hasil rekaman yang tersimpan dalam kamera CCTV milik on Hal. 75 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu - ng M Soryo, ahli telematika untuk keterangan ahli ; es Maraya, Petrus a'dan dan Juni untuk pemeriksaan saksi dan Sdr.Roy ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 75