ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dalamnya Pr. MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menyetubuhi Pr. MARTINA LABIRAN ng setelah Lk. AGUS selesai, kemudian disusul oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI menyetubuhi Pr. gu MARTINA LABIRAN dan Lk. AGUS ganti memegang kaki kanan, setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI selesai langsung ganti memegang tangan kanan Pr. MARTINA A LABIRAN, selanjutnya Lk. JUNI menyetubuhi Pr. MARTINA LABIRAN setelah selesai langsung ganti memegang tangan kiri ub lik ah Pr. MARTINA LABIRAN, kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menyetubuhi Pr. MARTINA LABIRAN setelah selesai langsung am ganti memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, kemudian Lk. YuLIANUS MARAYA @ ATENG yang menyetubuhi Pr. MARTINA LABIRAN yang semuanya masing-masing menyetubuhi Pr. ah k ep MARTINA LABIRAN sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI In do ne si R memegang tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS A gu ng TA'DAN @ TATO memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut parang yang ada disamping kiri pinggangnya selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan lik ah menggunakan parang tersebut menusuk di bagian alat kelamin/ kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menginjak-injak alat ub m kelamin/ kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan oleh ka Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya dan ep mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang R ah tangan kanan dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO memegang M kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS on Hal. 56 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memegang pada bagian es tangan kiri dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56