ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dalamnya Pr. MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS langsung menyetubuhi Pr. MARTINA LABIRAN

ng

setelah Lk. AGUS selesai, kemudian disusul oleh Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI menyetubuhi Pr.

gu

MARTINA LABIRAN dan Lk. AGUS ganti memegang kaki kanan,
setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

selesai langsung ganti memegang tangan kanan Pr. MARTINA

A

LABIRAN, selanjutnya Lk. JUNI menyetubuhi Pr. MARTINA

LABIRAN setelah selesai langsung ganti memegang tangan kiri

ub
lik

ah

Pr. MARTINA LABIRAN, kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO
menyetubuhi Pr. MARTINA LABIRAN setelah selesai langsung

am

ganti memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, kemudian Lk.
YuLIANUS MARAYA @ ATENG yang menyetubuhi Pr. MARTINA
LABIRAN yang semuanya masing-masing menyetubuhi Pr.

ah
k

ep

MARTINA LABIRAN sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saat
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

In
do
ne
si

R

memegang tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI
memegang tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS

A
gu
ng

TA'DAN @ TATO memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk.

YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr.

MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS mencabut parang yang ada disamping kiri pinggangnya

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher
bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali
setelah

itu

Lk.

AGUSTINUS

SAMBO

@

AGUS

dengan

lik

ah

menggunakan parang tersebut menusuk di bagian alat kelamin/

kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS
PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menginjak-injak alat

ub

m

kelamin/ kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan oleh

ka

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya dan

ep

mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA LABIRAN setelah itu secara
bersama-sama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang

R

ah

tangan kanan dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO memegang

M

kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS

on

Hal. 56 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memegang pada bagian

es

tangan kiri dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 56

Select target paragraph3