ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

senter tersebut setelah bertemu Pr. MARTINA LABIRAN
mengatakan "barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh

ng

saya dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan
kamu harus saya bunuh. Dengan cara Terdakwa MARKUS

gu

PATA SAMBO @ MARKUS memegang tangan kanan Pr.
MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang tangan kiri Pr.
MARTINA

LABIRAN,

Lk.

PETRUS

TA'DAN

@

TATO

A

memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS
MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA

ub
lik

ah

LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya

am

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok
leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua)
kali setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan

ah
k

ep

menggunakan parang tersebut menusuk di bagian alat kelamin/
kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS

In
do
ne
si

R

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menginjak-injak
alat kelamin/ kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan

A
gu
ng

oleh Lk. AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya
dan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA LABIRAN setelah itu

secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
memegang tangan kanan dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG

memegang kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki kanan,
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI memegang
bagian

pinggang/pinggul

kemudian

membuang

Pr.

lik

ah

pada

MARTlNA LABlRAN dengan cara bersama-sama mengayunkan
tubuh Pr. MARTINA LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke

ub

m

jurang sejauh kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat mereka
-

Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI

ep

ka

melemparnya;

pergi meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS

R

ah

TA'DAN @ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA

M

AGUS, Lk. ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai

on

Hal. 22 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

dijalan poros dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan

es

SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3