ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R senter tersebut setelah bertemu Pr. MARTINA LABIRAN mengatakan "barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh ng saya dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan kamu harus saya bunuh. Dengan cara Terdakwa MARKUS gu PATA SAMBO @ MARKUS memegang tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO A memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA ub lik ah LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya am selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan ah k ep menggunakan parang tersebut menusuk di bagian alat kelamin/ kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS In do ne si R PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menginjak-injak alat kelamin/ kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan A gu ng oleh Lk. AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya dan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI memegang bagian pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. lik ah pada MARTlNA LABlRAN dengan cara bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke ub m jurang sejauh kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat mereka - Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI ep ka melemparnya; pergi meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS R ah TA'DAN @ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA M AGUS, Lk. ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai on Hal. 22 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng dijalan poros dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan es SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22