ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan merupakan salinan otentik putusan pengadilan. P U T U S AN No. 79 PK/Pid/2008 gu DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG A memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : ah Nama : MARKUS PATA SAMBO ALIAS ub lik MARKUS; tempat lahir : Makale ; am umur / tanggal lahir : 31 tahun/28 Pebruari 1975 ; jenis kelamin : Laki-laki ; : Indonesia ; ep kebangsaan ah k tempat tinggal : Jalan Merdeka No.96 Makale, Kabupaten pekerjaan : Kristen Protestan ; In do ne si agama R Tana Toraja ; : Wiraswasta ; A gu ng Pemohon Kasasi/Terpidana berada di dalam tahanan ; 1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2006 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2006 ; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Pebruari 2006 sampai dengan tanggal 15 Maret 2006 ; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2006 sampai dengan tanggal lik 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2006 sampai dengan tanggal 15 April 2006 ; 5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale sejak ub m ah 21 Maret 2006 ; tanggal 16 April 2006 sampai dengan tanggal 14 Juni 2006 ; ka 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal ep 15 Juni 2006 sampai dengan tanggal 14 Juli 2006 dan tanggal 15 ah Juli 2006 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2006 ; dengan tanggal 1 September 2006 ; ng M 8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak on Hal. 1 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu tanggal 2 September 2006 sampai dengan tanggal 31 Oktober es R 7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Agustus 2006 sampai ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1