ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan
merupakan salinan otentik putusan pengadilan.
P U T U S AN
No. 79 PK/Pid/2008

gu

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

A

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terpidana :

ah

Nama

: MARKUS PATA SAMBO ALIAS

ub
lik

MARKUS;
tempat lahir

: Makale ;

am

umur / tanggal lahir : 31 tahun/28 Pebruari 1975 ;
jenis kelamin

: Laki-laki ;
: Indonesia ;

ep

kebangsaan

ah
k

tempat tinggal

: Jalan Merdeka No.96 Makale, Kabupaten

pekerjaan

: Kristen Protestan ;

In
do
ne
si

agama

R

Tana Toraja ;
: Wiraswasta ;

A
gu
ng

Pemohon Kasasi/Terpidana berada di dalam tahanan ;

1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2006 sampai dengan tanggal 3
Pebruari 2006 ;

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Pebruari 2006
sampai dengan tanggal 15 Maret 2006 ;

3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2006 sampai dengan tanggal

lik

4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2006 sampai
dengan tanggal 15 April 2006 ;
5. Perpanjangan

oleh

Ketua

Pengadilan

Negeri

Makale

sejak

ub

m

ah

21 Maret 2006 ;

tanggal 16 April 2006 sampai dengan tanggal 14 Juni 2006 ;

ka

6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal

ep

15 Juni 2006 sampai dengan tanggal 14 Juli 2006 dan tanggal 15

ah

Juli 2006 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2006 ;
dengan tanggal 1 September 2006 ;

ng

M

8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak

on

Hal. 1 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

tanggal 2 September 2006 sampai dengan tanggal 31 Oktober

es

R

7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Agustus 2006 sampai

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3