ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ng tentang Narkotika; SUBSIDIAIR gu Bahwa mereka Terdakwa 1. CHEN HUI, Terdakwa 2. CHEN YI, Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA, pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain A dalam bulan Februari 2018 bertempat di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau atau pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum ub lik ah Pengadilan Negeri Batam, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, atau am menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/ 1.622.000 gram, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara ep ah k sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 25 Januari 2018 Terdakwa 1. CHEN HUI In do ne si R menerima panggilan telepon dari salah seorang kenalannya yang bernama LAO WU (DPO), dan pada saat itu LAO WU (DPO) memberitahu akan A gu ng membeli sebuah kapal dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 1. CHEN HUI untuk membawa kapal miliknya untuk mencari kepiting di perairan Malaysia untuk dibawa kembali ke China ; - Bahwa dalam kesempatan tersebut LAO WU (DPO) juga meminta agar Terdakwa 1. CHEN HUI mencari 3 (tiga) orang lainnya yang memahami tentang mesin untuk bekerja dengan Terdakwa 1. CHEN HUI di kapal tersebut, dengan upah sebesar 15.000 Yuan untuk nakhoda, 12.000 Yuan lik mekanik, kemudian Terdakwa 1. CHEN HUI menerima tawaran pekerjaan dari LAO WU (DPO) ; ub - Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. CHEN HUI menelpon dan menawarkan pekerjaan mencari kepiting di perairan Malaysia kepada Terdakwa 2. CHEN YI untuk membantu Terdakwa 1. CHEN HUI menakhodai kapal dengan upah ep ka m ah untuk mekanik dan 10.000 Yuan untuk pembantu nakhoda dan pembantu sebesar 10.000 Yuan, Terdakwa 3. CHEN MEISHENG sebagai pembantu mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan dan Terdakwa 4. on tersebut; ng sebesar 12.000 Yuan dan ketiga Terdakwa menerima tawaran pekerjaan es R YAO YIN FA dengan tugas sebagai mekanik mesin kapal dengan upah In d A gu Halaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7