ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara RRC ; - 1 (satu) lembar Bendera Negara Thailand ; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Thailand ; - 1 (satu) lembar Bendera Negara Indonesia ; Dikembalikan kepada Pemerintah Republik gu Pemerintah Kota Batam ; Indonesia melalui A 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara; Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor ub lik ah 591/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 29 Nopember 2018 yang amarnya sebagai berikut : am 1. Menyatakan Terdakwa I. Chen Hui, Terdakwa II. Chen Yi, Terdakwa III. Chen Meisheng dan Terdakwa IV. Yao Yin Fa telah terbukti secara sah dan ep meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa ah k hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) In do ne si R gram” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing A gu ng dengan pidana MATI ; 3. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870” ; - 4 (empat) unit Alat Navigasi Kapal Laut ; - 1 (satu) Telepon Satelit ; lik Dirampas untuk Negara ; - 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi narkotika jenis Shabu1,622 Ton (berat brutto) /1.622.000 gram brutto ; ub m ah - 1 (satu) Autopilot ; - 1 (satu) lembar Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN ka MEISHENG ; ep - 1 (satu) bundel Foto Copy dokumen kapal ; ah - 5 (lima) buah Handphone ; R - 1 (satu) bungkus Plastik berisikan plastik klip kosong ; es - 1 (satu) buah Timbangan digital ; ng M Dirampas untuk dimusnahkan ; on - 1 (satu) lembar Bendera Negara Singapura ; In d A gu Halaman 16 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16