ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara RRC ;
- 1 (satu) lembar Bendera Negara Thailand ;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Thailand ;
- 1 (satu) lembar Bendera Negara Indonesia ;
Dikembalikan

kepada

Pemerintah

Republik

gu

Pemerintah Kota Batam ;

Indonesia

melalui

A

4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara;

Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang

tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor

ub
lik

ah

591/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 29 Nopember 2018 yang amarnya sebagai
berikut :

am

1. Menyatakan Terdakwa I. Chen Hui, Terdakwa II. Chen Yi, Terdakwa III. Chen
Meisheng dan Terdakwa IV. Yao Yin Fa telah terbukti secara sah dan

ep

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa

ah
k

hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)

In
do
ne
si

R

gram” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing

A
gu
ng

dengan pidana MATI ;

3. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
4. Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870” ;
- 4 (empat) unit Alat Navigasi Kapal Laut ;
- 1 (satu) Telepon Satelit ;

lik

Dirampas untuk Negara ;

- 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi narkotika jenis
Shabu1,622 Ton (berat brutto) /1.622.000 gram brutto ;

ub

m

ah

- 1 (satu) Autopilot ;

- 1 (satu) lembar Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN

ka

MEISHENG ;

ep

- 1 (satu) bundel Foto Copy dokumen kapal ;

ah

- 5 (lima) buah Handphone ;

R

- 1 (satu) bungkus Plastik berisikan plastik klip kosong ;

es

- 1 (satu) buah Timbangan digital ;

ng

M

Dirampas untuk dimusnahkan ;

on

- 1 (satu) lembar Bendera Negara Singapura ;

In
d

A

gu

Halaman 16 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3