ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

61870”didatangi oleh kapal kecil (pompong) yang berisi dua orang dengan

perawakan tinggi besar, kulit hitam dan rambut keriting/ikal, kemudian

ng

membawa Para Terdakwa menuju pantai dan di pantai sudah menunggu

sebuah mobil yang selanjutnya membawa Para Terdakwa ke sebuah rumah
dan tinggal di rumah tersebut selama 2 hari dengan penjagaan ketat. Setelah

gu

dua hari Para Terdakwa dibawa kembali ke kapal, sedangkan 4 (empat) orang
anak buah LAO WU (DPO) yang lain pulang ke China ;

A

- Bahwa Para Terdakwa, selama dalam perjalanan dengan menggunakan kapal

“MIN LIAN YI YUN 61870” mengangkut 1,622 Ton/1.622.000 gramnarkotika

ah

jenis Shabu-shabu dari China ke perairan Indonesia, tidak pernah melakukan

ub
lik

bongkar-muat, hinggapada tanggal 20 Februari 2018 ditangkap Tim
Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri serta dari

am

petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli di perairan Kepulauan
Riau atas informasi adanya kapal ikan yang diawaki warga Negara China

ep

yang bermuatan Shabu-shabu akan melintas di perairan Kepulauan Riau,

ah
k

selanjutnya Para petugas gabungan tersebut melakukan penangkapan
terhadap kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” pada saat Para Terdakwa

In
do
ne
si

R

sedang berlayar di perairan Pulau Pemping Kota Batam pada titik koordinat
01º 06’ 15” N/103 º 45’ 31” E, yang berada di wilayah perairan Negara

A
gu
ng

Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan
Sekupang, Kota Batam, Kepualauan Riau untuk dilakukan penggeledahan

hingga diketemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 1,622
Ton/1.622.000 gram tersebut ;

- Bahwa penangkapan dilakukan karena kondisi kapal ikan tersebut sangat

mencurigakan yaitu tidak mengibarkan bendera lintas batas yang dilalui, tidak

lik

dan pada saat dilakukan pemeriksaan tidak terdapat hasil tangkapan ikan
sertatidak ada tanda-tanda pengguanaan semua peralatan untuk mencari

ub

ikan yang ditemukan di dalam kapal tersebut ;

- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal “MV MIN
LIAN YI YUN 61870” beserta Para Terdakwa selaku ABK, Tim Gabungan
merapatkan kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” ke Pelabuhan Sekupang,

ep

ka

m

ah

melaksanakan kewajiban menyalakan AIS (Automatic Identification System),

Kepulauan Riau pada pukul 11.00 WIB lalu melakukan penggeledahan
- Bahwa dari hasil penggeledahan Tim Gabungan menemukan dan menyita

ng

barang bukti dari bagian palka kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” di bawah

on

tumpukan tali dan alat memancing 81 (delapan puluh satu) karung goni warna

es

R

dengan dibantu alat berat dan K9 (anjing pelacak) ;

In
d

A

gu

Halaman 13 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3