terpidana Ibrahim bin Djang, yang memohon agar putusan Pengadilan Tinggi t.ersebut dapat ditinjau kembali ; Melihat surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada para Pemohon peninjauankembaii pada tanggal 13 Agustus 2001 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Pemohon peninjauankembaii pada ^p^oknya adalah sebagai berikut : ^ahwa saya ditangkap oleh Polisi dari Polda matera Selatan yang bernama Resum dan juga ^periksa di Polda, sedangkan kejadiannya di aerah wilayah Polsek Mariana, lalu saya di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang ; b. Bahwa .aya tidak pernah diperiksa di Polsek Mariana, akan tetapi saya juga di sidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu di Sukajadi (mohon keadilan) dan mendapat putusan ; c. Bahwa terhadap dua putusan Pengadilan Neger. tersebut saya keberatan dikarenakan berkas perkara saya hanya satu ; d. Bahwa saya melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan tiga teman, kesemuanya diputus oleh Pengadilan Negeri Sukajadi masingmasing 20 tahun penjara (mohon keadilan) ; v* e