4. Memulihkan

atau

merehabilitasi

nama

baik

Terdakwa,

dan

mengembalikannya kepada keluarga dan masyarakat.
- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan

Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
- Setelah

mendengar

Tanggapan

Penasehat

Hukum

Terdakwa

terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai
berikut tetap pada pembelaannya semula ;

Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan oleh Penuntut
Umum dengan dakwaan Reg.Perk. No : 132 PDM-153/SUMEN/Euh.2/VII/2015
yang dibacakan tanggal 29Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut;
DAKWAAN :
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30 WlBatau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam rumah mertua Terdakwa korban
ABD. RAHMAN alamat JIn. KH. Zainal Arifin 7 D Kelurahan Bangselok
Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep,
barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dengan
membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan
terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang
bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju
rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7
D Kelurhan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di
rumah korban ABD. RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut
di pindah pada pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah
dengan memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu
Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang terbuka,
selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa menyelinap masuk ke
dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN namun korban SARADINA
Halaman 4 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3