Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, terdekas derkgan membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jim KH. Zainal Arifin 7 D Kelurhan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di rumah korban ABD. RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut di pindah pada pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah dengan memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang terbuka, selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN namun korban SARADINA RAHMAN tidak ada didalam kamar lalu Terdakwa sembunyi dibalik pintu kamar dengan memegang sebilah pisau panjang ± 25 cm yang telah di bawa Terdakwa tersebut, selanjutnya ketika korban SARADINA RAHMAN masuk kedalam kamar, Terdakwa mencolek korban SARADINA RAHMAN dari belakang lalu korban SARADINA RAHMAN menoleh ke arah Terdakwa dan langsung berteriak lalu Terdakwa berusaha menutup mulut korban SARADINA RAHMAN sambil mengatakan "diam...diam..." namun korban SARADINA RAHMAN tetap berteriak lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN, namun korban SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mentote untuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan Halaman 11 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp