Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, terdekas derkgan
membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan
terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang
bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju
rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jim KH. Zainal Arifin 7
D Kelurhan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di
rumah korban ABD. RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut
di pindah pada pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah
dengan memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu
Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang terbuka,
selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa menyelinap masuk ke
dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN namun korban SARADINA
RAHMAN tidak ada didalam kamar lalu Terdakwa sembunyi dibalik pintu kamar
dengan memegang sebilah pisau panjang ± 25 cm yang telah di bawa
Terdakwa tersebut, selanjutnya ketika korban SARADINA RAHMAN masuk
kedalam kamar, Terdakwa mencolek korban SARADINA RAHMAN dari
belakang lalu korban SARADINA RAHMAN menoleh ke arah Terdakwa dan
langsung berteriak lalu Terdakwa berusaha menutup mulut korban SARADINA
RAHMAN sambil mengatakan "diam...diam..." namun korban SARADINA
RAHMAN tetap berteriak lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang
dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN, namun korban
SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi
kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban
SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong
korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan
punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu
datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung
memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun
Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau
kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam
kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN
datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mentote untuk melerai
dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan
dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi
korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan
Halaman 11 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3