S A I., I I..`T +#r'» N UNT`Ui-=fJS;siN+A;fug, PUTUSAN Nomor : 1715 K/Pid/2004 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G`U N G me'meriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil Putusan sebagai berikut : Mahkamah Agung tersebut ,. Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 6 April 2004 Nomor 2152/PID.B/2003/PN.JKT.PST, dalam putusan nana Terdakwa : HUMPREY E.IKE alias I)OCTOR , tempat lahir di Ni geria, umur/tanggal lab.ir 29 Tahun/05 September 74, jenis kelaTr.in Laki-laki, kebar,gsaan Nige- a, tempat tinggal di P`estoran Recon .alan hid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakar;::>!.:I £'a Pusat, agama Kiisten, pekerjaan Pedagang ,. Terdakwa berada didalam tahanan : 1. Penyidik sejak tanggal 02 Agustus 2lJ03 sam- pal dengan tanggal 21 Agustus 2003 ; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2003 sampai dengan tanggal 30 September 2003 3. Perpanjangan ,. oieh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 30 0ktober 2003 dan tanggal 31 0ktober 2003 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2003 ,. 4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2003 sampai dengan tanggal 02 Desember 2003 • 5. Perpanjangan ,. ......