ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Kemudian ELPI DARIUS menjemput SYAHRIAL dengan menggunakan Sepeda Motor kearah rumah SYAHRIAL dan sebelum sampai dirumahnya ng ELPI DARIUS bertemu SYAHRIAL di Kedai dekat rumah SYAHRIAL, tidak jauh dari kedai tersebut sudah terparkir Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, setelah jumpa SYAHRIAL kemudian ELPI DARIUS gu menyerahkan kunci mobil pada SYAHRIAL untuk mengambil Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ diwarung tersebut, kemudian A ELPI DARIUS menitipkan sepeda Motor ke tempat abangnya, kemudian ELPI DARIUS dan SYAHRIAL berangkat Naik Mobil Honda CRV warna Abu-Abu ub lik - Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, terdakwa dan NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL bertanya kepada terdakwa “KEMANA KITA” lalu terdakwa menjawab “ KITA ep ah k am ah Muda No. Pol BK 630 DZ menjemput terdakwa; MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT; - Bahwa saat ELPI DARIUS dan SYAHRIAL menjemput terdakwa kerumahnya, In do ne si R NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya terdakwa di telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke Medan dan A gu ng terdakwa bilang terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN mau ke Medan sama-sama saja karena terdakwa juga mau ke Medan dan disetujui oleh NURDIN, lalu terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab “OH YA”; - Selanjutnya terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV disuruh oleh terdakwa untuk mencarikan orang yang bisa lik NURDIN memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN ub menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan NURDIN menanyakan “PAK ZAINUDDIN, SIAPA YANG BISA MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”; R - Sesampainya di Tanjung Elang kemudian terdakwa ditelepon oleh Tekong Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru yang on Halaman 35 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng dikasih oleh FEBRI pada terdakwa dan DARWIN menyuruh terdakwa untuk es ep ka m ah warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35