ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Kemudian ELPI DARIUS menjemput SYAHRIAL dengan menggunakan
Sepeda Motor kearah rumah SYAHRIAL dan sebelum sampai dirumahnya

ng

ELPI DARIUS bertemu SYAHRIAL di Kedai dekat rumah SYAHRIAL, tidak jauh

dari kedai tersebut sudah terparkir Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda

No. Pol. BK-630-DZ, setelah jumpa SYAHRIAL kemudian ELPI DARIUS

gu

menyerahkan kunci mobil pada

SYAHRIAL untuk mengambil Mobil Honda

CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ diwarung tersebut, kemudian

A

ELPI DARIUS menitipkan sepeda Motor ke tempat abangnya, kemudian ELPI
DARIUS dan SYAHRIAL berangkat Naik Mobil Honda CRV warna Abu-Abu

ub
lik

- Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI
DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No.
Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, terdakwa

dan

NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL
bertanya kepada terdakwa “KEMANA KITA” lalu terdakwa menjawab “ KITA

ep

ah
k

am

ah

Muda No. Pol BK 630 DZ menjemput terdakwa;

MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT;
- Bahwa saat ELPI DARIUS dan SYAHRIAL menjemput terdakwa kerumahnya,

In
do
ne
si

R

NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya terdakwa di

telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke Medan dan

A
gu
ng

terdakwa bilang terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN mau ke Medan

sama-sama saja karena terdakwa juga mau ke Medan dan disetujui oleh
NURDIN, lalu terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE LABUHAN BILIK
DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab “OH YA”;

- Selanjutnya terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL

berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV
disuruh oleh terdakwa

untuk mencarikan orang yang bisa

lik

NURDIN

memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN

ub

menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan
NURDIN menanyakan “PAK ZAINUDDIN, SIAPA YANG BISA MEMPERBAIKI
BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA MAU KE LABUHAN
BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA SAJA” dan NURDIN jawab
“IYA”;

R

- Sesampainya di Tanjung Elang kemudian terdakwa

ditelepon oleh Tekong

Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru yang

on

Halaman 35 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

dikasih oleh FEBRI pada terdakwa dan DARWIN menyuruh terdakwa untuk

es

ep

ka

m

ah

warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 35

Select target paragraph3