ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
bahwa

terhadap

tuntutan

Penuntut

R

Menimbang,

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Umum

tersebut,

pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan telah mengajukan pembelaan
mohon

ng

yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan
hukuman

yang seringan-ringannya, sementara Penasehat Hukum

Terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya yang pada pokonya menyatakan

gu

bahwa sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum, namun Penasehat Hukum

Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati, karena Terdakwa

A

mempunyai kontribusi untuk menggagalkan peredaran narkotika tersebut, dan

Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat
tersebut,

Penuntut Umum pada pokoknya tetap dengan

ub
lik

Hukum Terdakwa

Tuntutan Pidananya semula;

Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umum dan
pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Pengadilan
Negeri Medan dalam putusannya Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn. tanggal 11

ep

ah
k

am

ah

motif Terdakwa melakukannya adalah ekonomi semata;

Juni 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :

In
do
ne
si

Menyatakan Terdakwa atas nama JUNAIDI SIAGIAN als EDI telah terbukti

R

1.

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana

A
gu
ng

“Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;

2.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana mati;

3.

Menyatakan Barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah jerigen plastik;

ratis delapan puluh enam) gram;

lik

setelah ditimbang seberat Brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813

ub

m

ah

- 50 (lima puluh) bungkus Narkotika jenis Methamfetamina (shabu),

7015 7055;

ka

- 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor 0822

ep

7282 2600;

ah

- 2 (duah) SIM Card Telkomsel;

- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK

on

Halaman 24 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI;

es

R

Dirampas untuk dimusnahkan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3