ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa terhadap tuntutan Penuntut R Menimbang, In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Umum tersebut, pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan telah mengajukan pembelaan mohon ng yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan hukuman yang seringan-ringannya, sementara Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya yang pada pokonya menyatakan gu bahwa sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum, namun Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati, karena Terdakwa A mempunyai kontribusi untuk menggagalkan peredaran narkotika tersebut, dan Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat tersebut, Penuntut Umum pada pokoknya tetap dengan ub lik Hukum Terdakwa Tuntutan Pidananya semula; Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn. tanggal 11 ep ah k am ah motif Terdakwa melakukannya adalah ekonomi semata; Juni 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI : In do ne si Menyatakan Terdakwa atas nama JUNAIDI SIAGIAN als EDI telah terbukti R 1. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana A gu ng “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana mati; 3. Menyatakan Barang bukti berupa : - 6 (enam) buah jerigen plastik; ratis delapan puluh enam) gram; lik setelah ditimbang seberat Brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga - 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 ub m ah - 50 (lima puluh) bungkus Narkotika jenis Methamfetamina (shabu), 7015 7055; ka - 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor 0822 ep 7282 2600; ah - 2 (duah) SIM Card Telkomsel; - 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK on Halaman 24 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M 630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI; es R Dirampas untuk dimusnahkan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24