ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian FEBRI memberikan uang pada R untuk dibawa ke Medan, In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Kunci Mobil CRV No. Pol. ng BK-630-DZ dan Handphone NOKIA warna biru berikut SIM Card dengan No 08227282600; - Selanjutnya FEBRI mengatakan pada Terdakwa, jika ada orang yang gu menelepon ke Handphone NOKIA warna biru tersebut, angkat aja handphone nya, dan Terdakwa meng” iya” kan. Setelah itu Terdakwa pulang ah A kerumah dengan naik Bentor dan sampai di rumah sekitar pukul 12.00 Wib, lalu Terdakwa menelphone ELPI DARIUS untuk datang kerumah Terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ELPI DARIUS datang ke rumah ub lik Terdakwa lalu Terdakwa memberikan Kunci Mobil Honda CRV No. Pol. BK630-DZ dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada ELPI DARIUS am untuk isi bensin dan Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk mencari supir dan kalau sudah dapat supir, suruh supir tersebut pergi ambil mobil di kemudian pergi ke ep rumah FEBRI kemudian jemput Terdakwa dirumah ah k Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk bersama Terdakwa menjemput Narkotika yang dibawa oleh DARWIN dari Portklang Malaysia; In do ne si R - Kemudian ELPI DARIUS menjemput SYAHRIAL dengan menggunakan Sepeda Motor kearah rumah SYAHRIAL dan sebelum sampai dirumahnya A gu ng ELPI DARIUS bertemu SYAHRIAL di Kedai dekat rumah SYAHRIAL, tidak jauh dari kedai tersebut sudah terparkir Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, setelah jumpa SYAHRIAL kemudian ELPI DARIUS menyerahkan kunci mobil pada SYAHRIAL untuk mengambil Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ diwarung tersebut, kemudian ELPI DARIUS menitipkan sepeda Motor ke tempat abangnya, lik warna Abu-Abu Muda No. Pol BK 630 DZ menjemput Terdakwa; - Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. ub m ah kemudian ELPI DARIUS dan SYAHRIAL berangkat Naik Mobil Honda CRV Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, Terdakwa dan ep bertanya kepada Terdakwa “KEMANA KITA” lalu Terdakwa menjawab “ KITA MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT; ELPI DARIUS dan SYAHRIAL menjemput Terdakwa kerumahnya, NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya Terdakwa di telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke on In d ng gu A Halaman 11 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es saat R - Bahwa M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL Halaman 11