ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,7915 gram ng d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,8210 gram gu e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8060 gram f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat A netto 4,7994 gram - Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris bukti yang disita dari dengan berat netto 3,8575 gram; ub lik ah saksi Jusman yaitu : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih am Perbuatan Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG bersamasama saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, saksi Fajar Priyo Susilo, saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah ah k ep dan saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, In do ne si R Mr. X1, Sdr. Andis, Sdr. Memet, Sdr. Black, Sdr. Asu, Sdr. Ahwa, Sdr. Acin dan Sdr. Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) sebagaimana diatur dan A gu ng diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tanggal 04 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pemufakatan jahat untuk lik ah melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum m menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual ub beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman ka ep beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang R Narkotika (sesuai Dakwaan Primair) ; es 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARUN alias AHONG alias ng HANCIONG berupa pidana MATI; on In d A gu 3. Menyatakan barang bukti berupa : Hal. 24 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24