ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat
netto 4,7915 gram

ng

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat
netto 4,8210 gram

gu

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 4,8060 gram

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

A

netto 4,7994 gram

- Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris bukti yang disita dari

dengan berat netto 3,8575 gram;

ub
lik

ah

saksi Jusman yaitu : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih

am

Perbuatan Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG bersamasama saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, saksi

Fajar Priyo Susilo,

saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah

ah
k

ep

dan saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing-masing dilakukan
penuntutan secara terpisah), Sdr. Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X,

In
do
ne
si

R

Mr. X1, Sdr. Andis, Sdr. Memet, Sdr. Black, Sdr. Asu, Sdr. Ahwa, Sdr. Acin dan
Sdr. Aseng (sampai saat ini belum tertangkap/DPO) sebagaimana diatur dan

A
gu
ng

diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota

Cirebon tanggal 04 Januari 2017 sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG bersalah

melakukan tindak pidana telah melakukan pemufakatan jahat untuk

lik

ah

melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum

m

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual

ub

beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman

ka

ep

beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang

R

Narkotika (sesuai Dakwaan Primair) ;

es

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARUN alias AHONG alias

ng

HANCIONG berupa pidana MATI;

on
In
d

A

gu

3. Menyatakan barang bukti berupa :

Hal. 24 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 24

Select target paragraph3