ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menerima dan menyerahkan Narkotika adalah saksi Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah dan saksi Yanto alias Abeng ; ng - Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 19.50 WIB bertempat di Pasar Tos 3000 Plaza Afafa Kota Cirebon, Kepulauan Riau, Tim gu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi Hendry Unan dan menyita barang bukti berupa handphone dan ATM, kemudian pada tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 WIB A melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh saksi Hendry Unan di Jl. Jati 38B Sinampelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan menyita barang bukit ub lik ah berupa handphone, buku tabungan, ATM dan Token, kemudian setelah melakukan interogasi saksi Hendry Unan mengaku bahwa ia disuruh oleh am Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG dan saksi Yanto alias Abeng yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan, agar menggunakan rekeningnya untuk menerima uang hasil transaksi Narkotika yang dikirim oleh ep ah k saksi Gunawan Aminah dan atas intruksi dari Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG, uang tersebut dikirim oleh saksi Hendry Unan ke rekening In do ne si R Valas ; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 17.30 WIB Tim A gu ng Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi Gunawan Aminah di Jl. Brigjen Katamso Dalam Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dan menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penggeledahan rumah saksi Gunawan Aminah di Jl. Sewindu Gang Dame Nomor 7D, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara dan menyita barang bukit berupa handphone, buku lik saksi Gunawan Aminah mengaku bahwa ia disuruh oleh Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG melalui saksi Yanto alias Abeng agar membuka ub rekening Bank untuk menerima uang hasil transaksi Narkotika, dan setelah ada uang masuk kemudian mentransfer uang ke beberapa rekening yang ep diantaranya rekening atas nama Hendry Unan, Jusman, Acai dan orang lain, mengambil uang tunai di Bank untuk diserahkan kepada orang lain atau disetorkan ke rekening Bank lain, maupun mengambil uang tunai untuk R ka m ah tabungan dan ATM, selanjutnya setelah melakukan interogasi, es diserahkan kepada Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG on In d A gu ng ataupun saksi Yanto alias Abeng ; Hal. 20 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20