ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram

ng

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram

gu

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram

A

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram

2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

ub
lik

ah

netto 5,2367 gram

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

am

netto 4,9276 gram

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0190 gram

ep

ah
k

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0396 gram

In
do
ne
si

R

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 5,0255 gram

A
gu
ng

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat
netto 4,9678 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa
barang bukti:

1. Barang bukti tablet warna biru muda dan coklat muda adalah benar
mengandung MDMA (Metilendioksi fenetilamina) dan terdaftar dalam

Golongan I nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun

lik

ah

2009 tentang Narkotika.

2. Barang bukti kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening adalah
benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I

m

tentang Narkotika ;
Berita

Acara

Pemeriksaan

ep

- Berdasarkan

ub

nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

Laboratoris

Nomor

393

C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium

disimpulkan bahwa :

ng

1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto

on
In
d

A

gu

3,9271 gram.

es

Narkoba BNN yang dilakukan terhadap bukti yang disita dari saksi Jusman

R

ka

Hal. 11 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3