ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram ng d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram gu e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram A f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat ub lik ah netto 5,2367 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat am netto 4,9276 gram c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0190 gram ep ah k d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0396 gram In do ne si R e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0255 gram A gu ng f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,9678 gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti: 1. Barang bukti tablet warna biru muda dan coklat muda adalah benar mengandung MDMA (Metilendioksi fenetilamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun lik ah 2009 tentang Narkotika. 2. Barang bukti kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I m tentang Narkotika ; Berita Acara Pemeriksaan ep - Berdasarkan ub nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Laboratoris Nomor 393 C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium disimpulkan bahwa : ng 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto on In d A gu 3,9271 gram. es Narkoba BNN yang dilakukan terhadap bukti yang disita dari saksi Jusman R ka Hal. 11 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11