ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., ng LLM Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., dan Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka gu untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rozi Yhond Roland, S.H., M.H., A Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan ub lik ah Penuntut Umum. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis: Ttd. Ttd. am Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Ttd. ah k ep Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM R Ttd. Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI a/n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan, S.H. NIP. 195904301985121001. es on Hal. 38 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah A gu ng Rozi Yhond Roland, S.H., M.H. In do ne si Panitera Pengganti: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38