ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.,

ng

LLM Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua

Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., dan Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka

gu

untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rozi Yhond Roland, S.H., M.H.,

A

Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan

ub
lik

ah

Penuntut Umum.

Hakim-Hakim Anggota:

Ketua Majelis:

Ttd.

Ttd.

am

Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
Ttd.

ah
k

ep

Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM

R

Ttd.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus

Roki Panjaitan, S.H.
NIP. 195904301985121001.

es
on

Hal. 38 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

A
gu
ng

Rozi Yhond Roland, S.H., M.H.

In
do
ne
si

Panitera Pengganti:

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 38

Select target paragraph3