Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut "`]fi"fiJ=rE, ketika terdakwa bertemu dengan Yoprin (DPO) yang hen melakukan pencurian Hanphone, selanjutnya terdakwa bersama Yoprin (DPO) pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin - (DPO). Sesampai di depan rumah saksi korban Muh Hasim alias Hasim di Desa Beringin Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, melihat keadaan sepi kemudian Yoprin (DPO) masuk kedalam rumah saksi korban sedangkan terdak\ra menunggu diluar untuk be¢aga-jaga. Bahwa setelah Yoprin (DPO) masuk kedalam rumah saksi korban yang tidak terkunci, lalu Yoprin (DPO) masuk kedalam kamar anak saksi korban bernama Dilla dan mengambil Hanphone Nokia berwama biru milik anak saksi korban bemama Dilla yang disimpan di bawah bantal tempat tidur. Bahwa setelah Yoprin (DPO) berhasil mengambil Hanphone tersebut \`kemudian Yoprin (DPO) bersama terdakwa pergi meninggalkan mumah tsaksi korban dengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin (DPO). Akibat kejadian tersebut saksi korban Muh Hasim alias Hasim mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tanggal 16 Agustus 2016 No.Res.Perk :PDM-12/MLl/Epp.2/03/2016 meminta agar Pengadilan Negeri memutuskan : --------------------------------------------1. Terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRAtelah terbukti secara sah dan gividena\"melakukan meyakinkan beberapa bersalah perbuatan yang melakukan tindak harus dipandang Hal 87 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.