Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal sekira jam 01:00 Wita berangkat dari rumahnya denga mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senTer~menuju rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur diruang tengah rumahnya bersama anak saksi selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kema]uan saksi korban Suryana alias Ana, setelah terdakwa menusukkan pisau };`:\;eeanr:nhgg::kma:':::a=tkes:ekb°urtbansuryanaa'lasAna,terdatwa|angsungian +,I I+ ';'t Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria teriuka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (t`iga) hari dan mendapat.jahit.an oleh dQkt.er peda Rumah Sakit. I La Galigo` Wotu. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 30 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mengkul.ande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di"mah saksi kerban <. Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00:30 Wita saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya didalam kamar selanjutnya terdakwa memadamkan lampu rumah saksi korban Muliana alias Hal 63 dari 106 Hal No.Put,320/Pid/2016/PT.Mks.