Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal
sekira jam

01:00 Wita

berangkat dari

rumahnya

denga

mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senTer~menuju
rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge,
Kecamatan Wotu. Dirumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani,

Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal saksi
korban Suryana alias Ana sementara tidur diruang tengah rumahnya bersama

anak saksi selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan
terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa

mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur
setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah

kema]uan saksi korban Suryana alias Ana, setelah terdakwa menusukkan pisau

};`:\;eeanr:nhgg::kma:':::a=tkes:ekb°urtbansuryanaa'lasAna,terdatwa|angsungian
+,I

I+

';'t

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan

saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria
teriuka

dan

dirawat

di

Rumah

Sakit

I

La

Galigo,

Wotu

selama

3 (t`iga) hari dan mendapat.jahit.an oleh dQkt.er peda Rumah Sakit. I La Galigo`

Wotu.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 30 0ktober 2015

sekira jam 00:30 Wita mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata
pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun

Mengkul.ande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di"mah saksi kerban
<.

Muliana alias Muli di

Dusun

Mangkulande,

Desa

Kasintuwu,

Kacamatan

Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00:30 Wita saksi
korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya didalam kamar

selanjutnya terdakwa memadamkan lampu rumah saksi korban Muliana alias

Hal 63 dari 106 Hal No.Put,320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3