Mama Rudi binti Daud Dotte teriuka sebagaimana diur

Et Repertum tanggal 03 Desember 2015 yang dikelua
Sakit

Umum

Daeran

Andi

Djemma

Masamba

yang

dTb~uat

dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG selaku
dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : Luka
tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah vagina.

Bahwa selanjutnya terdakvva pada hari Jum'at, fanggal 09 0ktober 2015

sekira jam 00:30 Wita berangkat dari

rumahnya dengan mengendarai

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi
korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah
saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamafan Burau, Kabupaten Luwu

Timur] berawal sekira jam 20:00 Wita saksi korban Saidah masuk kedalam

kamar untuk tidur bersama anakn¥a dan pada sekira jam 00:30 Wita terdakwa
masuk

kedalam

rumah

saksi

korban

Saidah

dengan

teriebih

dahulu

memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam
kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya

tersebut kearah kemaluan saksi korban Saidah, setelah terdakwa menusukkan
pisau

kearah

kemaluan

saksi

korban

Saidah,

terdakwa

langsung

lari

meninggalkan rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah
luka beret pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi
korban Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum
Nomor :28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La

Gallgo dengan hasll peffientsaafl :.----- ~ ----------------------

Hal 58 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3