Mama Rudi binti Daud Dotte teriuka sebagaimana diur Et Repertum tanggal 03 Desember 2015 yang dikelua Sakit Umum Daeran Andi Djemma Masamba yang dTb~uat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : Luka tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah vagina. Bahwa selanjutnya terdakvva pada hari Jum'at, fanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamafan Burau, Kabupaten Luwu Timur] berawal sekira jam 20:00 Wita saksi korban Saidah masuk kedalam kamar untuk tidur bersama anakn¥a dan pada sekira jam 00:30 Wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Saidah dengan teriebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban Saidah, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Saidah, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka beret pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Gallgo dengan hasll peffientsaafl :.----- ~ ---------------------- Hal 58 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.