setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut da kekamar tempat saksi korban Mastang alias lbu Nuri I terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah paha kanan saksi korban Mastang alias lbu Nuri, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang alias lbu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/20/ VEFVRSUD- lLG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan basil :: i: pemeriksaan : -Perut : Kemaiuan : Nyeri tekan pada pemut bagian bawah. Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wits berangkat d8ri rumahnya d®ng.n m®ngendani s®peda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mesiem alias Hal 53 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.