lngga Dwl Prasasti alias lngga dan saksl korban Haeriah alia terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua luka pada kemaluannya yaitu saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/ 004IVEFVRSUD I Lagaligo tanggal 11 Desember 20014yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galligo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh J2.- dr. Hj. Hadiah A Abdullah, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan : ? 1. Luka Benda Tajam disertai nyeri pada vagina bagian depan tembus buli-buli. 2. Robekan total pada selaput darah. 3. Pendarahan aktif dari robekan dinding buli-buli. Kesimpulan : Vulnus lctum Vagina anterior dan dinding posterior buli-buli, rupture totalis selaput darah akibat benda tajam. Bah,wa selarUutnya pada h.a.ri Sabte, tan.ggal. 23 Mei 2015 sekitar jam 01:00 Wita terdakwa dart rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Nurlida di Desa Bawalipu, Kecamatan Wctu, setelah tiba di mumah saksi korban Nurlinda dtialan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketiika saksti korbar\ Null.inda(masih berusia 13 tahun atau setidak-tidaknya be/urn bertys/.a 78 faAun/ sementara tertidur bersama perempuan Nurasia dan perempuan Ningsih, halmana pada saat itu terdakwa masuk kedalam'rum'ah saksi kofoan NUFlinda dengan terfebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Nurlinda tertidur setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Nurlinda setelah terdakwa menusukkan pisau Hal 23 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.