ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Nomor : 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. tanggal 19 April

2017

untuk

memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan

ng

tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari

Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang

terbuka untuk umum dengan dibantu oleh FRANK PESSY, SH.,MH. Panitera

gu

Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri Penuntut

HAKIM ANGGOTA I,

HAKIM KETUA,
TTtd

ub
lik

ah

A

Umum maupun para terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Ttd

am

HARTOMO, SH.

Dr. WAHIDIN, SH.,M.Hum

ep

ah
k

HAKIM ANGGOTA II,

Ttd

In
do
ne
si

A
gu
ng

R

DONNA H. SIMAMORA, SH.

PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Ttd

es
on

Halaman 39 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

FRANK PESSY, SH.,MH.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3