ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Nomor : 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. tanggal 19 April 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ng tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh FRANK PESSY, SH.,MH. Panitera gu Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri Penuntut HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA, TTtd ub lik ah A Umum maupun para terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Ttd am HARTOMO, SH. Dr. WAHIDIN, SH.,M.Hum ep ah k HAKIM ANGGOTA II, Ttd In do ne si A gu ng R DONNA H. SIMAMORA, SH. PANITERA PENGGANTI, Ttd Ttd es on Halaman 39 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah FRANK PESSY, SH.,MH. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39