ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB;

 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI :

ng

357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7;

 1 (satu) unit handphone merk Gomax warna hitam silver Series: K36
model : E230;

gu

Dirampas untuk Negara.
 1 (satu) buah Paspor atas nama Denny Nurdiansyah;

A

Dikembalikan kepada Terdakwa Denny Nurdiansyah alias Denny;
 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi;

ub
lik

ah

Dikembalikan kepada terdakwa Ruston Nawawi alias Ujang bin Sahilan;

5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-

am

masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN
Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan

ah
k

ep

Negeri Sambas, yang mana isinya menyatakan Para Terdakwa telah
menyatakan banding masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 dan telah

In
do
ne
si

R

diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Maret 2017 oleh
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sambas dengan Akta Pemberitahuan
Banding

Nomor

:

3/Akta.Pid/2017/PN

A
gu
ng

Permintaan

223/Pid.Sus/2016/PN Sbs;

Sbs

jo.

Nomor

Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN

Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan

Negeri Sambas, yang mana isinya menyatakan Jaksa Penuntut Umum telah
menyatakan banding pada tanggal 29 Maret 2017 dan telah diberitahukan

Permintaan

Banding

Nomor

:

lik

Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sambas dengan Akta Pemberitahuan
3/Akta.Pid/2017/PN

jo.

Nomor

ub

223/Pid.Sus/2016/PN Sbs;

Sbs

Telah membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara
Nomor : W17.U8/250/HN.01.10/IV/2017 tertanggal 3 April 2017 dan Nomor :
W17.U8/251/HN.01.10/IV/2017 tertanggal 3 April 2017 ditujukan kepada Jaksa

ep

ka

m

ah

kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 30 Maret 2017 oleh

Penuntut Umum dan kepada Terdakwa DENNY NURDIANSYAH Alias DENNY

R

Bin ARMAYADI. DKK, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas, di

ng

DENNY NURDIANSYAH Alias DENNY Bin ARMAYADI. DKK tersebut untuk

on

Halaman 34 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas atau di

es

mana telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 34

Select target paragraph3