I PRESIDEN REPUBLIK ,INDONESIA - 2 - KEDUA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. PETIKAN Keputusan Presiden ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 5 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SAL! N '\ N ! f •: I' ! ,__