ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 460 K/PID/2018 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH tindak pidana pada tingkat kasasi yang gu memeriksa dan mengadili perkara AGUNG dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan A Para Terdakwa, telah memutus perkara Para Terdakwa: : JUNAIDI bin Alm. ILYAS; Tempat lahir : Kuta Cane; Umur / Tanggal lahir : 35 tahun / 8 Juli 1982; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumahan PT. Sofindo Desa Alue ub lik am ah 1. Nama ep ah k Getah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya; Pekerjaan : MUHAMAD DAUD bin Alm. Tgk. A gu ng 2. Nama : Karyawan Swasta; : Pulo Teungoh; Umur / Tanggal lahir : 27 tahun / 15 September 1990; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul lik Makmur, Kabupaten Nagan Raya; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; ub ah Para Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan sekarang; Mahkamah Agung tersebut; ep m SALAM; Tempat lahir ah ka In do ne si : Islam; R Agama es on In d A gu ng M R Hal 1 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1