UNTUK DiNAS SUBSIDAIR: Bahwa ia Terdakwa Tika kartika als.Boy dan saksi Ramli Usman (Terdakwa berkas perkara terpisah) pada hari Jum'at, tanggal 10 April 2015 sekira jam 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015. bertempat dl Pos Laka Lantas Mulya Guna Jl. Lintas Km. 95 Desa Mulyaguna, Kec. Teluk Gelam, Kab. Ogan Komering llir, Palembang, yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadifan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempcit Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat benwenang mengadilinya, percobaan atau pemnufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, i|melihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan rtika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut in Terdakwa dengan cara sebagai berikut; wa awainya Petugas Kepolisian dari Satuan Naricoba Polres Metro ikarta temnasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono. saksi Leonardo Christopher CH, saksi Aksan melakukan penangkapan tertiadap sdr. Syahbudin dan Mohamad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jl. Lintas Km. 95 Desa Mulyaguna, Kec.Teluk Gelam, Kab. Ogan Komering llir. Palembang yang kedapatan membawa 16 % (enam bekas setengah) karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram yang dikemas dengan lakban berbentuk bata didalam mobil tmk dengan No.PoI. BM 8612 LR, yang mana menunjt keterangan sdr. Syahbudin dan sdr. Muhamad Saleh bahwa ganja yang dibawanya adalah milik sdr. Iwan Setiawan als. Muniroh (beri^as terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. Iwan Setiawan ate. Muniroh (berkas terpteah) pada hari Minggu, tanggal 12 April 2015 sekitar jam 11.00 Wib dimmahnya yang beralamat di JL Merpati Raya Rt.003/003. Kel. Sawah, Kec. Ciputat. Tangerang, dan setelah di interogasi sdr. Iwan Setiawan ate. Muniroh Hal. 5 dari 11 Periara No. lO/PID/2016/PT.Dia