UNTUK DiNAS
SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa Tika kartika als.Boy dan saksi Ramli Usman

(Terdakwa berkas perkara terpisah) pada hari Jum'at, tanggal 10 April
2015 sekira jam 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2015
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015. bertempat dl
Pos Laka Lantas Mulya Guna Jl. Lintas Km. 95 Desa Mulyaguna, Kec.
Teluk Gelam, Kab. Ogan Komering llir, Palembang, yang berdasarkan
pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadifan Negeri yang didalam daerah

hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia
diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa
tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil

lebih dekat pada tempcit Pengadilan Negeri itu dari pada tempat
kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat benwenang
mengadilinya, percobaan atau pemnufakatan jahat untuk melakukan

tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,

i|melihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
rtika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut
in Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
wa awainya Petugas Kepolisian dari Satuan Naricoba Polres Metro

ikarta temnasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono. saksi Leonardo

Christopher CH, saksi Aksan melakukan penangkapan tertiadap sdr.
Syahbudin dan Mohamad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos
Laka Lantas Mulya Guna Jl. Lintas Km. 95 Desa Mulyaguna,
Kec.Teluk Gelam, Kab. Ogan Komering llir. Palembang yang
kedapatan membawa 16 % (enam bekas setengah) karung ganja
kering dengan berat bruto 540 kilogram yang dikemas dengan lakban

berbentuk bata didalam mobil tmk dengan No.PoI. BM 8612 LR, yang
mana menunjt keterangan sdr. Syahbudin dan sdr. Muhamad Saleh

bahwa ganja yang dibawanya adalah milik sdr. Iwan Setiawan als.
Muniroh (beri^as terpisah), kemudian para saksi melakukan

pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr.

Iwan Setiawan ate. Muniroh (berkas terpteah) pada hari Minggu,
tanggal 12 April 2015 sekitar jam 11.00 Wib dimmahnya yang
beralamat di JL Merpati Raya Rt.003/003. Kel. Sawah, Kec. Ciputat.
Tangerang, dan setelah di interogasi sdr. Iwan Setiawan ate. Muniroh
Hal. 5 dari 11 Periara No. lO/PID/2016/PT.Dia

Select target paragraph3