UNTUK DINAS
yang memberatkan dan meringankan oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat

Banding sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terpenuhi dan
terbuktinya unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum

sebagaimana pula yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat
Pertama;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka pertimbangan
hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh Majelis Hakim Tingkat Banding
disetujui dan diambii alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus

perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Desember 2015

Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt.,

yang dimohonkan pemeriksaan

dalam Tingkat Banding beraiasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak
ada alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka
Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah

^ ijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya
"a dalam kedua tingkat pengadilan;

Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2)

fdang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Unidang-Undang Republik Indonesia Nomor 49

Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 8Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan
lain yang berhubungan;
mengadili

1. Menerima pemiintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15
Desember 2015
Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., yang
dimintakan banding tersebut;

3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;•
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam

kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan
sebesar Rp.2.000,- (dua ribu mpiah);-

Hal. 10dari 11 Pertera No. lO/PID/2016/PT.DKI

Select target paragraph3