UNTUK DINAS yang memberatkan dan meringankan oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terpenuhi dan terbuktinya unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana pula yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambii alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Desember 2015 Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., yang dimohonkan pemeriksaan dalam Tingkat Banding beraiasan untuk dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah ^ ijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya "a dalam kedua tingkat pengadilan; Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) fdang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Unidang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan; mengadili 1. Menerima pemiintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Desember 2015 Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;• 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu mpiah);- Hal. 10dari 11 Pertera No. lO/PID/2016/PT.DKI