ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dengan maksud dan tujuan untuk menjauhkan pengetahuan/pelacakan harta

kekayaan Terdakwa yang berasal dari kejahatan bisnis Narkotika itu, baik

ng

dilakukan oleh Terdakwa sendiri maupun dengan melibatkan orang-orang
kepercayaannya, selanjutnya Terdakwa mencampuradukkan uang hasil
kejahatan tersebut dengan harta kekayaan lainnya dengan cara membeli

gu

beberapa harta, di antaranya:

1. 1 (satu) unit rumah di Jalan Sungai Limboto, Watampone - Kabupaten

Terdakwa ARMAN SUYUTI, sedangkan tanah dibeli oleh Terdakwa
ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai;

ub
lik

ah

A

Bone atas nama RAHMAWATI, bangunan rumah dibangun sendiri oleh

2. 1 (satu) unit mobil Tayota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi B
117 BLN atas nama A. HERIANTO, dibeli oleh Terdakwa ARMAN

am

SUYUTI dengan pembayaran tunai;

3. 1 (satu) unit mobil merk Jeep Wrangler Rubicon warna merah dengan

ep

Nomor Polisi DD 117 R atas nama H. MUH. TAWIL, dibeli oleh Terdakwa

ah
k

ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai;
4. 1 (satu) unit mobil Tayota Rush warna oranye dengan Nomor Polisi B

In
do
ne
si

R

117 WI atas nama MUH. THAMRIN TAWIL, dibeli oleh Terdakwa
ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai;

A
gu
ng

5. 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna merah dengan Nomor Polisi DD

2117 ID atas nama RAHMAWATI, dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI
dan RAHMAWATI dengan pembayaran tunai;

6. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam Nomor Polisi B

3734 UIB, surat-surat kendaraan tidak ada, dibeli oleh Terdakwa ARMAN
SUYUTI dengan pembayaran tunai;

7. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCS warna silver KT 2259 IA

tunai;

ub

m

8. 1 (satu) unit bangunan tempat pencucian mobil yang bertempat di Jalan
M. H. Tamrin, Watampone - Kabupaten Bone atas nama ARMAN
SUYUTI, bangunan dibangun sendiri oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI,

-

ep

sedangkan tanah dibeli dengan pembayaran tunai;

ah

ka

lik

ah

atas nama, dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI dengan pembayaran

Bahwa perbuatan Terdakwa berupa menempatkan, mentransfer, meng-

lainnya, yang dilakukan Terdakwa atas harta kekayaannya tidak sesuai

ng

M

dengan pendapatan yang diperolehnya sebagaimana profil usaha yang

on

Hal. 30 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

sebenarnya, yakni berupa usaha perikanan, serta tidak dapat dipertanggung-

es

R

alihkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan harta benda

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3