ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengan maksud dan tujuan untuk menjauhkan pengetahuan/pelacakan harta kekayaan Terdakwa yang berasal dari kejahatan bisnis Narkotika itu, baik ng dilakukan oleh Terdakwa sendiri maupun dengan melibatkan orang-orang kepercayaannya, selanjutnya Terdakwa mencampuradukkan uang hasil kejahatan tersebut dengan harta kekayaan lainnya dengan cara membeli gu beberapa harta, di antaranya: 1. 1 (satu) unit rumah di Jalan Sungai Limboto, Watampone - Kabupaten Terdakwa ARMAN SUYUTI, sedangkan tanah dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai; ub lik ah A Bone atas nama RAHMAWATI, bangunan rumah dibangun sendiri oleh 2. 1 (satu) unit mobil Tayota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi B 117 BLN atas nama A. HERIANTO, dibeli oleh Terdakwa ARMAN am SUYUTI dengan pembayaran tunai; 3. 1 (satu) unit mobil merk Jeep Wrangler Rubicon warna merah dengan ep Nomor Polisi DD 117 R atas nama H. MUH. TAWIL, dibeli oleh Terdakwa ah k ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai; 4. 1 (satu) unit mobil Tayota Rush warna oranye dengan Nomor Polisi B In do ne si R 117 WI atas nama MUH. THAMRIN TAWIL, dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai; A gu ng 5. 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna merah dengan Nomor Polisi DD 2117 ID atas nama RAHMAWATI, dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI dan RAHMAWATI dengan pembayaran tunai; 6. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam Nomor Polisi B 3734 UIB, surat-surat kendaraan tidak ada, dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI dengan pembayaran tunai; 7. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCS warna silver KT 2259 IA tunai; ub m 8. 1 (satu) unit bangunan tempat pencucian mobil yang bertempat di Jalan M. H. Tamrin, Watampone - Kabupaten Bone atas nama ARMAN SUYUTI, bangunan dibangun sendiri oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI, - ep sedangkan tanah dibeli dengan pembayaran tunai; ah ka lik ah atas nama, dibeli oleh Terdakwa ARMAN SUYUTI dengan pembayaran Bahwa perbuatan Terdakwa berupa menempatkan, mentransfer, meng- lainnya, yang dilakukan Terdakwa atas harta kekayaannya tidak sesuai ng M dengan pendapatan yang diperolehnya sebagaimana profil usaha yang on Hal. 30 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu sebenarnya, yakni berupa usaha perikanan, serta tidak dapat dipertanggung- es R alihkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan harta benda ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30