ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Rekening 8745013445 dan Bank Mandiri 1700000455570 atas nama
SAHRIL, yang tujuannya agar setelah uang masuk ke rekening saksi

ng

SAHRIL, selanjutnya saksi SAHRIL bisa menarik tunai dan memberikan

kepada Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB dan
kemudian uang tersebut dimasukkan lagi ke dalam rekening Terdakwa

gu

ARMAN SUYUTI maupun ke dalam rekening RAHMAWATI, digunakan
untuk

operasional

kegiatan

jual

beli

Narkotika,

dengan

cara-cara

A

mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,

Bahwa

dalam

menjalankan

aksinya

tersebut,

Terdakwa

mula-mula

ub
lik

ah

-

menitipkan atau bahkan untuk membeli barang dan atau aset;

menempatkan uang-uang hasil kejahatan Narkotika itu secara bertahap ke
beberapa rekening, yakni dengan cara menarik secara tunai, mentransfer

am

melalui ATM, memindahbukukan dengan atau tanpa buku tabungan,
melakukan penyetoran secara tunai, dengan skema RTGS (Real Time Gross

ep

Settlement System), jasa internet banking/e-banking maupun dengan meng-

ah
k

gunakan jasa perbankan lainnya;
-

Bahwa selanjutnya setelah uang-uang hasil kejahatan Narkotika tersebut

In
do
ne
si

R

terkumpul, kemudian dengan cara-cara melakukan pelapisan (layering),
dengan maksud dan tujuan untuk menjauhkan pengetahuan/pelacakan harta

A
gu
ng

kekayaan Terdakwa yang berasal dari kejahatan bisnis Narkotika itu, baik

dilakukan oleh Terdakwa sendiri maupun dengan melibatkan orang-orang
kepercayaannya, selanjutnya mentransfer uang-uang tersebut ke beberapa

penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan, agar bentuk asli uang-uang

hasil kejahatan tersebut menjadi kabur dan dengan selanjutnya mencampuradukkan uang hasil kejahatan tersebut dengan harta kekayaan lainnya;

-

lik

Terdakwa memasukkan/mengintegrasikan kembali uang-uang hasil ke-

ub

jahatannya tersebut ke dalam usaha bisnisnya yang sah, di antaranya usaha
perikanan sebagaimana yang selama ini Terdakwa lakukan;
-

Bahwa adapun cara-cara penempatan uang hasil kejahatan Narkotika yang
di antaranya dilakukan di Samarinda yang dilakukan oleh saksi RAMLAH

ep

m

ah

kejahatan telah bercampur dengan harta kekayaan yang sah, selanjutnya

alias MAMA ADEL, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE,

ah

ka

Bahwa setelah semua fase tersebut sudah dilalui, maka setelah uang hasil

BALLO, selanjutnya atas perintah Terdakwa ARMAN SUYUTI, uang hasil

ng

M

penjualan shabu-shabu tersebut saksi kirim melalui Rekening BNI atas nama

on

Hal. 18 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

RAHMAWATI, Rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama SAHRIL, dimana

es

R

ASKAR alias ATONG bin SUYUTI maupun yang dilakukan oleh HASBI alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3