ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Rekening 8745013445 dan Bank Mandiri 1700000455570 atas nama SAHRIL, yang tujuannya agar setelah uang masuk ke rekening saksi ng SAHRIL, selanjutnya saksi SAHRIL bisa menarik tunai dan memberikan kepada Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB dan kemudian uang tersebut dimasukkan lagi ke dalam rekening Terdakwa gu ARMAN SUYUTI maupun ke dalam rekening RAHMAWATI, digunakan untuk operasional kegiatan jual beli Narkotika, dengan cara-cara A mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, Bahwa dalam menjalankan aksinya tersebut, Terdakwa mula-mula ub lik ah - menitipkan atau bahkan untuk membeli barang dan atau aset; menempatkan uang-uang hasil kejahatan Narkotika itu secara bertahap ke beberapa rekening, yakni dengan cara menarik secara tunai, mentransfer am melalui ATM, memindahbukukan dengan atau tanpa buku tabungan, melakukan penyetoran secara tunai, dengan skema RTGS (Real Time Gross ep Settlement System), jasa internet banking/e-banking maupun dengan meng- ah k gunakan jasa perbankan lainnya; - Bahwa selanjutnya setelah uang-uang hasil kejahatan Narkotika tersebut In do ne si R terkumpul, kemudian dengan cara-cara melakukan pelapisan (layering), dengan maksud dan tujuan untuk menjauhkan pengetahuan/pelacakan harta A gu ng kekayaan Terdakwa yang berasal dari kejahatan bisnis Narkotika itu, baik dilakukan oleh Terdakwa sendiri maupun dengan melibatkan orang-orang kepercayaannya, selanjutnya mentransfer uang-uang tersebut ke beberapa penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan, agar bentuk asli uang-uang hasil kejahatan tersebut menjadi kabur dan dengan selanjutnya mencampuradukkan uang hasil kejahatan tersebut dengan harta kekayaan lainnya; - lik Terdakwa memasukkan/mengintegrasikan kembali uang-uang hasil ke- ub jahatannya tersebut ke dalam usaha bisnisnya yang sah, di antaranya usaha perikanan sebagaimana yang selama ini Terdakwa lakukan; - Bahwa adapun cara-cara penempatan uang hasil kejahatan Narkotika yang di antaranya dilakukan di Samarinda yang dilakukan oleh saksi RAMLAH ep m ah kejahatan telah bercampur dengan harta kekayaan yang sah, selanjutnya alias MAMA ADEL, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE, ah ka Bahwa setelah semua fase tersebut sudah dilalui, maka setelah uang hasil BALLO, selanjutnya atas perintah Terdakwa ARMAN SUYUTI, uang hasil ng M penjualan shabu-shabu tersebut saksi kirim melalui Rekening BNI atas nama on Hal. 18 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu RAHMAWATI, Rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama SAHRIL, dimana es R ASKAR alias ATONG bin SUYUTI maupun yang dilakukan oleh HASBI alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18