ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 2721 K/Pid.Sus/2016

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH

AGUNG

gu

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah
memutus sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
:

ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias
BANG TOYIB alias MANG bin SUYUTI;

Tempat lahir

:

Bone;

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun/1 Juni 1978;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jalan Onta RT. 01 RW. 08, Kelurahan

ub
lik

am

ah

A

Nama

Kecamatan

Tanete

Riattang

–

ep

Bukaka,

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

In
do
ne
si

R

ah
k

Kabupaten Bone;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

A
gu
ng

1. Penyidik sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 23
September 2015;

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2015
sampai dengan tanggal 2 November 2015;

3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3
November 2015 sampai dengan tanggal 2 Desember 2015;

lik

Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2016;

5. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal

ub

11 Januari 2016;

6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari
2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;

7. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari

ep

ka

m

ah

4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3

2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;

ng

9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April

on

Hal. 1 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;

es

tanggal 8 April 2016;

R

8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3