ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Malaysia; R 24. Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) ringgit ng Poin 21 s/d 24 dirampas untuk Negara; 25. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 890424125999 atas nama Chong Kim Tian; gu 26. 1 (satu) buah Passport Malaysia Nomor H37779164 atas nama Chong Kim Tian; Clementain bin Soon; 28. 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence Nomor 850701125641 atas nama Clementai bin Soon; ub lik ah A 27. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 850701-12-541 atas nama am 29. 1 (satu) buah Passport Malaysia warna merah Nomor H36845139 atas nama A ARON A CHEW; 30. 3 (tiga) buah Kartu SIM Malaysia/Lesen Belajar Memandu Malaysia ah k ep Nomor 940509125253 atas nama A ARON A CHEW; 31. 1 (satu) Kad pengenalan Malaysia Identity Card Nomor 940509125253 R atas nama A ARON A CHEW; In do ne si Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta; A gu ng 4. Biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara; Membaca putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1995/Pid.Sus/ 2016/PN Plg, tanggal 18 April 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa A. ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor lik 2. Menyatakan membebaskan oleh karenanya Terdakwa A. ARON A CHEW alias ARON dari dakwaan dimaksud; ub 3. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal ep 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair; 4. Menyatakan membebaskan oleh karenanya Terdakwa A. Aron A CHEW 5. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau In d on ng gu A es R alias ARON dari dakwaan dimaksud; M Hal. 15 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair; Halaman 15