kilogram, yang kedua sekitar bulari Maret 2014 terdakwa menyuruh antar sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) kilogram, yang ketiga sekitar bulan Juni Tahun 2014 terdakwa menyuruh antar sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) kilogram dan yang keempat pada hari sabtu tanggal 04 April 2015 sekitar jam 21.00 Wib di warung Lambaru Banda Aceh terdakwa menyuruh menganitar ganja sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) kilogram namun belum sempat ganja kering tersebut sampai di Jakarta terdakwa sudah ditangkap oleh saksi AKSIN MUDJAJIN, SUYONO, LEONARD CHRISTOPHER CH dan saksi AKSAN (Masing. masing anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan terdakwa dalam memiliki narkotika tersebut tanpa ijin dan pihak yang berwajib. / Bahwa berdasarkan Benia Acara Pemeniksaan Laboratoris Nomor 1740/NNFI2015 Tanggal 10 Juni 2015, bararig bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran dibalut lakbani warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29 gram (sisa labknim 29 gram) dan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masingmasing berisikan daun ganja kering dengan berat rietto seleruhnya 59,6483 gram (sia Iabknim 58,7313 gram) adalah benar mengandung dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampirari Undanghc1$çg Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. J7 t4tan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalarn al 1¼34yat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang II. Surat tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM- 872/JKBRT/08/201 5 tertarggaI 17 Desember 2015 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakirn PeAgadilañ Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara mi memutuskari: 1. Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Als. MUNIROH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menenima menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, sebagaimana Dakwaan Primamr Pasal Pasal 114 ayat (2)jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Hal. 8 dari 12 Perkara No. 41/PID/2016fpr.DKI