RiNTUKDINAS1 - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 23 September 2015, Nomor: 1723/PID.Sus/2015/ PN.JKT.BRT. sejak tanggal 23 September 2015 sld tanggal 22 Oktober 2015; - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 Oktober 2015, Nomor: 1723/Pid.Sus/2015/PN. Jkt.Brt. sejak tanggal 23 Oktober 2015 sld 21 Desember 2015; - Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 2 Desember 2015 Nomor : 2021/Pen.PID/2015/PT,DKl. sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d tanggal 20 Januari 2016; - Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Januari 2016 Nomor : 110/Pen.Pid/2016/PT.DKl, sejak tanggal 15 Januari 2016 sid tanggal 13 Pebruari 2016; - Perpanjangan Wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 5 pebruari 2016 Nomor: 234/Pen.Pid/2016/PT.DKI. sejak tanggal 14 Pebruari 2016 sld tanggal 13 April 2016; Terdakwa tersebut, di persidangan telah didampingi oleh H. VANS ZAILANI,H.H., Penasihat Hukum dari POSBAKUM KOMITE BANTUAN JJ.LJ.IKUM DPC di PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, berdasarkan t.n Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor PlD.Sus/2o15, PN.JKT.BRT. tanggal 19 Nopember 2015, tentang 7ZInjl %i Penasehat Hukum Terdakwa; 'LJ4n9adilan Tinggi tersebut: 1. Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Agustus 2015 No. No. Reg. : PDM-872/Jakbar/08/2015 terhadap Terdakwa sebagai berikut: PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa IWAN SETIAWAN ALS MUNIROH, pada han Minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Jalan Merpati Raya Rt. 003/03 Kel. Sawah Nec. Ciputat Tanggerang, Yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Yaltu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bettempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagiari besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat perigadilan negeri itu danipada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu Hal. 2 dad 12 Perkara No. 41/PID/2016jP1,DKI