ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana gu dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Syarifuddin Alias Din Tempat lahir : Cotasan Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 20 Maret 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : JL.Marelan VI Link 23 Kelurahan Rengas Pulau, ah am ub lik : A Nama lengkap Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta ep ah k Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan R Terdakwa Syarifuddin Alias Din ditahan oleh: A gu ng September 2017; In do ne si 1. Penyidik sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 3 November 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2017 sampai dengan tanggal 3 Desember 2017; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018; lik Desember 2017; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak ub tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan ep tanggal 21 Februari 2018; 8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 April 2018; Tinggi sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018; ng on In d A gu Halaman 1 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R 9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 5. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Halaman 1