ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana

gu

dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara Terdakwa :
Syarifuddin Alias Din

Tempat lahir

:

Cotasan

Umur / tanggal lahir

:

42 Tahun / 20 Maret 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

: JL.Marelan VI Link 23 Kelurahan Rengas Pulau,

ah
am

ub
lik

:

A

Nama lengkap

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

ep

ah
k

Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

R

Terdakwa Syarifuddin Alias Din ditahan oleh:

A
gu
ng

September 2017;

In
do
ne
si

1. Penyidik sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24

2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September
2017 sampai dengan tanggal 3 November 2017;

3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
4 November 2017 sampai dengan tanggal 3 Desember 2017;

4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4
Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018;

lik

Desember 2017;

6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak

ub

tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan

ep

tanggal 21 Februari 2018;

8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan
Negeri sejak tanggal 22 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 April 2018;

Tinggi sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 1 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

5. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31

Halaman 1

Select target paragraph3