ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor Simcard
081340975133 oleh karena terbukti berhubungan dengan tindak pidana yang

ng

dilakukan oleh Terdakwa, maka harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka
perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang

A

gu

meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :

Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;

Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah

ub
lik

menghubungkan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan nanti kepada
Terdakwa

benar-benar

memenuhi

rasa

keadilan

ep

ah
k

am

ah

dalam memberantas peredaran narkotika ;

Bahwa Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan :

Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan serta

dan

setimpal

dengan

kesalahannya, serta hukuman itu tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan

R

tetapi juga untuk menjadikan Terdakwa sadar akan hukum, jera, dan lebih dari

In
do
ne
si

pada itu juga bersifat mendidik, sehingga dapat menimbulkan dampak agar

A
gu
ng

supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak ditiru oleh orang lain serta Terdakwa

tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai
Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No :
143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik

Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan

pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-

lik

ah

benar proporsional dengan prinsip edukatif, korektif, preventif dan represif;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dihubungkan
dengan fakta maupun akibat perbuatan Terdakwa, maka dalam penjatuhan pidana

ub

telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun
filosofis;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah

ep

ka

m

terhadap diri Terdakwa dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim dipandang

dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangTahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan

on

MENGADILI:

In
d

A

gu

ng

lain yang bersangkutan;

es

R

Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8

Halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 27

Select target paragraph3