ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor Simcard 081340975133 oleh karena terbukti berhubungan dengan tindak pidana yang ng dilakukan oleh Terdakwa, maka harus dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang A gu meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan : Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ; Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah ub lik menghubungkan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan nanti kepada Terdakwa benar-benar memenuhi rasa keadilan ep ah k am ah dalam memberantas peredaran narkotika ; Bahwa Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; Keadaan yang meringankan : Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan serta dan setimpal dengan kesalahannya, serta hukuman itu tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan R tetapi juga untuk menjadikan Terdakwa sadar akan hukum, jera, dan lebih dari In do ne si pada itu juga bersifat mendidik, sehingga dapat menimbulkan dampak agar A gu ng supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak ditiru oleh orang lain serta Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya; Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar- lik ah benar proporsional dengan prinsip edukatif, korektif, preventif dan represif; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dihubungkan dengan fakta maupun akibat perbuatan Terdakwa, maka dalam penjatuhan pidana ub telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah ep ka m terhadap diri Terdakwa dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim dipandang dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangTahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan on MENGADILI: In d A gu ng lain yang bersangkutan; es R Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 27